Syarat & Ketentuan


Syarat & ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian jasa yang ditawarkan oleh PT Balai Lelang Asta Nara Jaya terkait transaksi dan penggunaan layanan di AUKSI serta situs www.auksi.co.id. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.Auksi.co.id, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat & ketentuan. Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT Balai Lelang Asta Nara Jaya. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di AUKSI melalui situs www.auksi.co.id

Informasi

  1. PT Balai Lelang Asta Nara Jaya adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa balai lelang dengan merek AUKSI dengan web portal www.auksi.co.id, dan Selanjutnya disebut AUKSI.

  2. PT Balai Lelang Asta Nara Jaya - AUKSI telah mendapat izin dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Kekayaan Negara dengan Nomor 23/KM.6/Juni 2007.

  3. Petunjuk pelaksanaan lelang diatur secara keseluruhan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020.

  4. Syarat & ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan AUKSI yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pengguna dan AUKSI, serta tata cara penggunaan sistem layanan AUKSI.

  5. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan AUKSI, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke lelang AUKSI maupun situs AUKSI.

  6. Uang jaminan adalah Adalah sejumlah uang yang disetor kepada balai lelang oleh calon peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi peserta lelang

  7. Peserta lelang adalah pengguna yang telah terdaftar dan membayarkan uang jaminan serta mengikuti dan melakukan penawaran terhadap objek lelang pada lelang AUKSI baik secara offline, online, maupun live auction.

  8. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang memenangkan objek lelang di lelang AUKSI dan mendapatkan Konfirmasi Pemenang Lelang (KPL) yang secara resmi dikirimkan oleh AUKSI.

  9. Penitip lelang (klien) adalah perorangan atau badan hukum atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas barang yang dititipkan dalam proses lelang sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara AUKSI dengan Penitip lelang (klien).

  10. Objek lelang adalah barang yang akan ditawarkan pada proses lelang, yang saat ini meliputi namun tidak terbatas pada kendaraan roda 4 atau lebih, roda 2 atau 3

  11. Daftar lot adalah susunan lot yang berisi data objek lelang dengan keterangan yang meliputi spesifikasi fisik barang, kelengkapan dokumen serta harga dasar 

  12. Objek lelang tidak dapat ditukar sebagian atau keseluruhan dengan objek lelang manapun.

  13. Jika terjadi force majeure di area AUKSI seperti bencana alam, kerusuhan massa, atau tindakan pemerintah dalam bidang moneter, segala akibat dan atau kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.

  14. Setiap informasi terupdate terkait pelaksanaan Lelang akan disampaikan melalui website AUKSI. Sehingga pengguna diharapkan selalu memperbaharui informasi yang ada di website AUKSI.

  15. Dilarang untuk menyalin, mengubah, mencetak, mengadaptasi, menerjemahkan, menciptakan karya tiruan, mendistribusikan, memberi lisensi, menjual, memindahkan, menampilkan (menunjukan) secara publik, menggandakan, mengirimkan, menyiarkan lewat media online mau pun offline, memotong, membongkar, atau sebaliknya mengeksploitasi bagian mana pun dari Website AUKSI, atau mencoba untuk menemukan kode sumber yang berkaitan dengan Layanan atau alat di dalamnya, dengan menggunakan robot atau perangkat otomatis baik itu proses atau sarana lainnya kecuali sejauh kegiatan tersebut secara tegas diizinkan oleh hukum yang berlaku walaupun ada pembatasan terkait hal ini.

Akun, Password, dan Keamanan Data

  1. Peserta lelang dengan ini menyatakan bahwa peserta lelang adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.

  2. AUKSI tidak memungut biaya pendaftaran akun kepada peserta lelang. Pembayaran jaminan lelang dijelaskan pada bagian Pembelian Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL)

  3. Peserta lelang yang bermaksud mengikuti lelang diwajibkan terlebih dahulu melakukan registrasi untuk membuat akun baru di situs web AUKSI dengan memasukan data yang telah ditentukan atau menautkan akun salah satu akun media sosial (Facebook, Twitter, Google, linkedin).

  4. Peserta lelang yang telah memiliki akun diwajibkan terlebih dahulu masuk ke akun yang telah terdaftar sebelum membeli NIPL.

  5. Peserta lelang wajib memperbaharui dan melengkapi data akun yang dimilikinya agar sesuai dengan data diri terbaru. Karena segala transaksi akan berdasarkan pada data pada akun masing-masing peserta lelang.

  6. Peserta lelang wajib memberikan informasi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika memiliki) pada data akun yang dimilikinya untuk mendukung program pemerintah, sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2017.

  7. AUKSI tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Peserta lelang, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu atas setiap dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat & ketentuan dan/atau hukum yang berlaku, yakni tindakan berupa suspensi akun, dan/atau penghapusan akun pengguna.

  8. Peserta lelang bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun peserta lelang.

  9. Peserta lelang maupun pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem AUKSI. Tindakan manipulasi sistem AUKSI akan kami tindak sesuai dengan syarat dan ketentuan serta hukum perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.

  10. AUKSI tidak akan meminta username, password maupun kode SMS verifikasi atau kode OTP milik akun Peserta lelang untuk alasan apapun, oleh karena itu AUKSI menghimbau Peserta lelang agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan AUKSI atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.

  11. Peserta lelang dengan ini menyatakan bahwa AUKSI tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Peserta lelang yang diakibatkan oleh kelalaian Peserta Lelang, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode verifikasi (OTP), password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian Peserta lelang lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Peserta lelang.

  12. Data dan informasi pribadi semua pemilik akun di situs serta aplikasi mobile AUKSI dilindungi dalam Kebijakan Privasi.

Open House

  1. Open House adalah kesempatan dengan waktu tertentu yang diberikan oleh AUKSI kepada para Peserta lelang untuk memeriksa kondisi objek lelang sebelum pelaksanaan lelang dimulai.

  2. Peserta lelang wajib melakukan cek fisik kendaraan dan dokumen serta lokasi unit display dengan sebaik-baiknya karena kami melelang objek lelang dengan kondisi apa adanya (as is).

  3. Peserta lelang hanya diperkenankan melakukan cek fisik dan kelengkapan objek lelang, tapi tidak diperbolehkan melakukan bongkar pasang serta kegiatan lain yang dapat merusak objek lelang.

  4. Peserta lelang dilarang mengambil/merusak/memindahkan atribut/nomor/tulisan/tanda-tanda yang menempel pada kendaraan atau objek lelang lain.

  5. Peserta lelang wajib tunduk pada kebijakan serta aturan keamanan, keselamatan, dan kesehatan yang berlaku di area open house.

  6. Pihak AUKSI tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta lelang, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti meminta identitas peserta, melarang peserta masuk, atau mengusir peserta dari open house. Hal tersebut dilakukan atas setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perserta lelang terhadap syarat dan ketentuan serta hukum yang berlaku.

  7. Pihak AUKSI memiliki kewenangan untuk membatasi dan/atau menghentikan kegiatan open house jika dirasa perlu karena alasan-alasan tertentu, seperti bencana alam, kerusuhan massa, serta hal lain yang dapat mengganggu dan/atau membahayakan kegiatan open house.

Kondisi Objek Lelang

  1. Untuk kemudahan peserta, penyelenggara lelang telah membuat daftar lot yang dapat diakses melalui situs web AUKSI, maupun daftar lot cetak yang berisi data objek lelang.

  2. Semua data dalam daftar lot hanya berfungsi sebagai panduan semata. Jika terdapat ketidaksesuaian data pada daftar lot dengan objek lelang, maka daftar lot tidak dapat digunakan sebagai dasar atau alasan untuk mengajukan keberatan, klaim atau protes dalam bentuk apapun.

  3. Meskipun kami mencoba untuk menawarkan informasi yang dapat diandalkan, kami tidak bisa menjanjikan bahwa data dalam daftar lot (foto, data detail kendaraan, dokumen, grading serta keterangan lain) akan selalu akurat dan terbarui, dan Pengguna setuju bahwa Pengguna tidak akan meminta AUKSI bertanggung jawab atas ketimpangan informasi dalam daftar lot.

  4. Peserta lelang memahami dan menyetujui bahwa objek yang dilelang adalah “sebagaimana adanya" atau “As Is”.

  5. Peserta lelang disarankan memeriksa dan mengetahui kondisi fisik dan kelengkapan dokumen objek lelang sebelum menawar pada saat lelang. Peserta lelang dapat memeriksa sendiri objek lelang atau mewakilkannya kepada orang lain. Untuk Flash Auction peserta dapat memastikan kondisi fisik objek lelang melalui live streaming yang telah disediakan. Jika terdapat kekurangan, perbedaan atau cacat, baik yang terlihat maupun tidak terlihat, bukan merupakan tanggung jawab AUKSI sebagai penyelenggara lelang.

  6. Peserta lelang memahami dan menyetujui bahwa kesalahan seluruh foto dan informasi lainnya yang disebabkan tidak terbaharuinya halaman situs web AUKSI dikarenakan browser/ISP/perangkat yang dipakai peserta lelang adalah tanggung jawab peserta lelang.

Pembelian Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL)

  1. Semua pembayaran harus dilakukan dengan mata uang Rupiah

  2. Nomor Induk Peserta Lelang yang selanjutnya disebut NIPL, adalah nomor yang dapat digunakan Peserta Lelang untuk melakukan penawaran atau bidding.

  3. Peserta yang bermaksud mengikuti lelang harus terlebih dulu melakukan transfer uang jaminan dengan fitur Virtual Account sesuai dengan kode yang diterima masing - masing peserta untuk mendapatkan NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang) dengan nominal sebesar:

    1. Rp 5.000.000 / NIPL objek lelang mobil

    2. Rp 1.000.000/ NIPL objek lelang motor

  4. Dapat menggunakan NIPL yang telah dibeli untuk melakukan penawaran atau bidding dari hanya melalui website.

Saat Mengikuti Lelang

Peserta lelang yang dinyatakan memenangkan lelang adalah yang diputuskan oleh Pejabat Lelang dan akan diberikan konfirmasi pemenang lelang. Untuk perserta lelang yang melakukan penawaran di tempat atau akan diberikan surat konfirmasi pemenang lelang yang harus ditandatangani oleh pemenang lelang. Untuk peserta lelang yang melakukan penawaran melalui situs AUKSI akan menerima notifikasi serta email yang menginformasikan perserta sebagai pemenang lelang. Apabila terjadi kegagalan sistem dalam live auction yang menimbulkan ketidakjelasan informasi antara pemenang floor dan pemenang online, yang berhak menentukan pemenang lelang adalah keputusan Pejabat Lelang dan akan diberikan konfirmasi pemenang.

Pemenang Lelang

  1. Pemenang lelang dikenakan biaya administrasi dengan mata uang Rupiah sebesar:

    1. Rp. 2.000.000/ objek lelang mobil

    2. Rp. 600.000/ objek lelang motor

  2. Pemenang lelang wajib melunasi total harga objek lelang dengan jangka waktu yang sesuai dengan peraturan perundangan. Harga akhir dikalkulasikan dari total harga objek lelang dikurangi uang jaminan atau deposit dari pembelian NIPL, lalu ditambah biaya administrasi. (detail tagihan akan dikirim lewat email atau dapat dilihat pada akun peserta di website).

  3. Pemenang lelang harus melakukan pembayaran atas objek lelang yang dimenangkan menggunakan nomor Virtual Account yang akan diinformasikan bersamaan dengan detail informasi tagihan pelunasan melalui email atau dapat dilihat pada akun peserta di website.

  4. Pemenang lelang yang sudah melunasi tagihan dan menerima konfirmasi pembayaran dari AUKSI dapat melakukan serah terima objek lelang beserta dokumen sesuai jadwal yang disampaikan sebelumnya.

  5. Pemenang lelang yang mengundurkan diri dari objek lelang yang dimenangkan atau tidak melunasi pembayaran sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan akan dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal). Uang jaminan pun otomatis hangus.

  6. Jika tidak memenangkan lelang, pengembalian uang jaminan dari pembelian NIPL akan ditransfer kembali ke nomor rekening terdaftar maksimal 3 hari kerja setelah penyelenggaraan lelang.

  7. Jika sampai batas 2 hari kerja setelah tagihan dinyatakan lunas namun pemenang belum juga mengambil objek lelang yang dimenangkan, pemenang akan dikenakan biaya penitipan per hari keterlambatan. Segala kerusakan dan atau kehilangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang.

Keluhan, Klaim, dan Sengketa

  1. AUKSI menyediakan layanan penanganan keluhan, klaim, dan sengketa yang terjadi setelah penyelenggaraan lelang.

  2. Penyampaian keluhan, klaim dan penyelesaian sengketa yang dilakukan ke AUKSI harus melalui Hotline AUKSI (Call center, WA Center, Email CS, serta webchat AUKSI) dan disertai dengan bukti-bukti transaksi berupa NIPL, KPL, Bukti Serah Terima Kendaraan atau Dokumen, dan bukti-bukti penunjang lainnya yang dapat menjadi dasar pembenar atas setiap argumen yang dikeluarkan oleh pihak penyampai keluhan, klaim dan penyelesaian sengketa.

  3. Keluhan, klaim dan penyelesaian sengketa yang diajukan ke pihak AUKSI hanya dapat dilakukan oleh Pemenang Lelang atau Peserta Lelang yang secara sah tercatat di AUKSI.

  4. Dalam penanganan keluhan, klaim dan penyelesaian sengketa setelah lelang, pihak AUKSI hanya akan berhubungan dengan Pemenang Lelang atau Perserta lelang yang secara sah tercatat di AUKSI. Pihak AUKSI berhak untuk tidak menanggapi keluhan, klaim dan sengketa setelah lelang dari pihak selain yang disebutkan sebelumnya.

  5. Keluhan, klaim dan penyelesaian sengketa yang diajukan memiliki batas waktu dari hari serah terima kendaraan dan dokumen.

    1. Keluhan dan klaim terkait kondisi fisik kendaraan yang dimenangkan lelang paling lambat diajukan pada hari saat kendaraan diserahterimakan. Keluhan dan klaim terkait kondisi fisik kendaraan setelah kendaraan diserahterimakan tidak menjadi hal yang dapat dikeluhkan atau diklaim.

    2. Keluhan dan klaim terkait dokumen kendaraan (STNK, Pajak, BPKB) hanya dapat diajukan maksimal 25 Hari Kerja setelah dokumen diserahterimakan.

    3. Keluhan dan klaim terkait pelaksanaan lelang baik itu onsite maupun melalui internet hanya dapat dilajukan pada saat hari lelang.