section title

Detail Berita

APA ITU PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN? PELAJARI PENGERTIAN & SYARATNYA DI SINI!

16 Agustus 2023

Dalam rangka menyambut HUT RI, biasanya program pemutihan pajak adalah salah satu program yang ditunggu oleh masyarakat. Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan pemutihan pajak kendaraan? Untuk mengetahuinya, silakan pelajari di artikel kami berikut ini.


Pemutihan pajak kendaraan adalah salah satu program yang ditunggu oleh masyarakat. Biasanya, dalam rangka menyambut HUT RI, sejumlah daerah akan menghadirkan program tersebut. Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan pemutihan pajak? Untuk mengetahuinya, silakan pelajari di artikel kami berikut ini.


Pada HUT RI yang ke 78, Pemprov Jawa Timur memberikan program pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pemberian program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk memperingati HUT RI sekaligus membantu meringankan beban masyarakat. Nah, jika Anda saat ini tertarik dengan program tersebut dan ingin mengetahui lebih banyak tentang apa itu pemutihan pajak kendaraan, berikut kami sajikan penjelasannya untuk Anda.


Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia, pemerintah di sejumlah daerah biasanya akan memberikan kebijakan pemutihan pajak untuk warganya. Salah satu contohnya adalah Pemprov Jawa Timur yang memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pemberian program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk memperingati HUT RI sekaligus membantu meringankan beban masyarakat. Nah, jika Anda saat ini tertarik dengan program tersebut dan ingin mengetahui lebih banyak tentang apa itu pemutihan pajak kendaraan, berikut kami sajikan penjelasannya untuk Anda.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak adalah kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini pada umumnya akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan aturan dan syarat pemutihan pajak kendaraan yang berlaku.


Program ini pada umumnya diadakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi beban pajak kendaraan yang dirasakan oleh masyarakat. Dengan demikian, program pemutihan pajak diharapkan dapat mendorong wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor untuk bisa lebih patuh dalam membayar kewajiban pajak mereka.


Perlu dipahami bahwa pemutihan pajak kendaraan bukan berarti pembebasan total dari kewajiban membayar pajak. Pemutihan pajak berarti masyarakat masih harus membayar pajak kendaraan, namun besaran nilai pajaknya dikurangi karena adanya penghapusan denda pajak.


Sebagai contoh, seorang pemilik mobil telah melewati batas waktu pembayaran PKB sehingga dikenai denda. Nah ketika pemilik mobil tersebut mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, maka dia tidak akan dikenakan denda sehingga cukup membayar sesuai dengan besaran pajak normal.


Baca Juga: Penghapusan Pajak Progresif & Pengurangan BBNKB II Resmi Diberlakukan!

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

Setelah mengetahui pengertian program pemutihan pajak kendaraan, Anda juga wajib mengetahui tentang tujuan dan manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor, antara lain:


  1. Bagi Pemilik Kendaraan

Dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, makan masyarakat membayar lebih murah karena biasanya denda akan dikurangi atau dihilangkan.


  1. Bagi Instansi 

  • Menambah pemasukan lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor

  • Menjadikan wajib pajak tidak menunda untuk bayar dan lebih taat

  • Meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.


Adapun tujuan daripada program pemutihan pajak kendaraan ini adalah agar wajib pajak bisa membayar pajak tanpa harus membayar denda yang besar, cukup hanya membayar biaya pokok saja. 


Karena Pemilik kendaraan berisiko menghadapi sanksi atau denda jika tidak membayar pajak secara tepat waktu sesuai batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi salah satu cara untuk mengurangi beban pemilik kendaraan dalam membayar pajak. 


Semua orang ataupun badan/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan tersebut. Perlu diketahui, kendaraan bermotor sendiri memiliki 2 jenis pajak yaitu pajak tahunan yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan setiap memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak 5 tahunan yang harus dibayarkan setiap kali mengganti plat nomor kendaraan. 


Dengan demikian, maka program pemutihan pajak membuka peluang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang dimiliki, sehingga membantu mengurangi akumulasi utang pajak yang mungkin sulit untuk diselesaikan. Selain itu, bagi pemerintah program pemutihan pajak juga bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.

Syarat Umum Pemutihan Pajak Kendaraan

Jika Anda ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang perlu dipersiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data yang tertera di STNK kendaraan.

  • STNK asli dan fotokopi.

  • BPKB asli dan fotokopi.


Kemudian untuk pemutihan balik nama kendaraan bermotor terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan, yaitu:

  • Hasil cek fisik kendaraan

  • Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi dengan meterai 10 ribu dan tanda tangan.


Baca Juga: Tak Harus ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Mobil via Online!

Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Selain Provinsi Jawa Timur, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kompas.com terdapat sejumlah daerah yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Berikut beberapa di antaranya:


Setelah mengetahui apa itu pemutihan pajak kendaraan, Anda mungkin ingin mengetahui daftar provinsi yang mengadakan program tersebut di tahun 2023. Selain Provinsi Jawa Timur, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kompas.com terdapat sejumlah daerah yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Berikut beberapa di antaranya:

1.DKI Jakarta

Berlangsung sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023. Keringanan pajak yang diberikan adalah:

  • Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

  • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

2. Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023. Keringanan pajak yang diberikan adalah:

  • Bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif

3. Sumatera Selatan

Berlangsung sejak 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023. Program pemutihan pajak meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) akan bebas dari denda dan bunga pajak.

  • Tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun tunggakan pokok PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

  • Pengurangan 50 persen untuk BBNKB II, termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.

  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT hingga 7 GT.

  • Memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai dengan pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

4. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara menyelenggarakan program pemutihan pajak mulai tanggal 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023. Adapun keringanan yang diberikan adalah:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II.

  • Bebas pokok BBNKB II.

  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III. 

  • Bebas pajak progresif.

  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun sebelumnya.

5. Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah menggelar program pemutihan pajak sejak tanggal 17 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023. Berikut keringanan yang diberikan:

  • Pembebasan denda PKB yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih.

  • Pembebasan BBNKB II termasuk pokok ataupun dendanya.

  • Kendaraan bermotor roda empat mendapatkan pembebasan pajak progresif.


Secara garis besar, pemutihan pajak adalah sebuah program yang diadakan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengurangi atau menghapuskan denda atas tunggakan pajak yang mereka miliki. Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak yang dirasakan oleh masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraannya.