section title

Detail Berita

APAKAH MOBIL LELANG TARIKAN LEASING AMAN UNTUK DIBELI? INI JAWABANNYA!

11 April 2023

Mobil tarikan leasing saat ini banyak ditawarkan oleh balai lelang. Lantas amankah membeli mobil lelang tarikan leasing tersebut? Untuk mengetahuinya silakan simak penjelasan kami berikut ini.


Seperti yang kita ketahui, balai lelang mobil pada umumnya dapat menawarkan ratusan unit kendaraan ketika kegiatan lelang berlangsung. Hal tersebut bisa dicapai karena balai lelang bisa mendapatkan pasokan kendaraan dengan skala besar dari berbagai tempat seperti berikut.

Asal Mobil Bekas yang Didapat Balai Lelang

  1. Corporate

Corporate atau perusahaan memiliki unit mobil operasional untuk menunjang berbagai kegiatan bisnisnya. Dalam jangka waktu tertentu, perusahaan akan melakukan peremajaan pada unit mobil yang mereka gunakan sehingga kendaraan akan dilepas ke balai lelang untuk dijual.

  1. Perusahaan rental

Balai lelang juga mendapatkan stock mobil lelang dari perusahaan rental mobil. Sama seperti mobil operasional milik perusahaan, mobil-mobil yang disewakan oleh perusahaan rental juga akan mendapatkan peremajaan. Mobil tersebut kemudian juga akan dijual ke balai lelang.

  1. Penggunaan pribadi

Balai lelang mobil seperti AUKSI juga menerima unit kendaraan dari penggunaan pribadi. AUKSI menyediakan Layanan Titip Jual yang memungkinkan pelanggan perorangan dapat menitipkan mobil bekasnya untuk dilelang.

  1. Perusahaan leasing

Mobil lelangan juga bisa diperoleh dari perusahaan leasing. Saat debitur tidak sanggup membayar angsuran mobil yang mereka beli, maka perusahaan leasing akan menarik mobil tersebut. Biasanya mobil tarikan leasing tersebut juga akan dilepas ke balai lelang.


Jadi, Apa yang Dimaksud dengan Mobil Lelang Tarikan Leasing?

Pada dasarnya, mobil lelang tarikan leasing adalah mobil hasil kredit macet yang dijual kembali melalui proses lelang. Unit kendaraan tersebut terpaksa ditarik kembali oleh pihak leasing karena pihak debitur kesulitan untuk membayar angsuran dari mobil yang telah dibelinya. 


Perlu Anda ketahui, perusahaan leasing adalah pemilik sah mobil namun kepemilikan mobil nantinya dapat dialihkan kepada pelanggan. Jadi, ketika seseorang ingin membeli sebuah mobil dengan sistem leasing maka sebenarnya mobil tersebut telah dibayar lunas oleh perusahaan leasing. Nah, ketika pelanggan atau debitur tidak sanggup untuk membayar angsuran yang sudah ditentukan, maka perusahaan leasing berhak untuk menariknya kembali.


Sebelum mobil ditarik maka pihak leasing akan memberikan peringatan terlebih dahulu seperti melalui telepon atau kunjungan langsung ke pihak debitur. Namun jika pihak debitur ternyata memang tidak sanggup melunasi mobil tersebut, maka pihak leasing terpaksa harus menariknya kembali. Selanjutnya, mobil akan dijual ke balai lelang baik itu melalui lelang mobil online ataupun offline.


Apakah Mobil Lelang Tarikan Leasing Aman untuk Dibeli?

Jadi, apakah membeli mobil lelang leasing aman? Jawabannya adalah tergantung dari tempat Anda membelinya. Perlu diketahui bahwa membeli mobil bekas tarikan leasing legal untuk dilakukan. Meskipun demikian, agar Anda terhindar dari masalah maka Anda harus membelinya dari balai lelang mobil profesional dan tepercaya seperti AUKSI.


Selain itu, agar Anda bisa merasa lebih tenang ketika membeli mobil lelang tarikan leasing, maka Anda juga tetap perlu selektif dan melakukan beberapa pengecekan seperti berikut:

1. Memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan

Sebelum membeli mobil tarikan leasing, Anda harus melakukan pemeriksaan pada kelengkapan surat-surat kendaraan. Hal ini wajib dilakukan karena bisa jadi mobil terpaksa ditarik oleh pihak leasing di jalan sehingga kelengkapan surat-suratnya tidak ada. Oleh karena itu, pastikan unit mobil lelang tersebut dilengkapi dengan surat-surat kendaraan mulai dari STNK, BPKB, faktur, hingga Surat Pelepasan Hak atau Surat Keterangan Pelepasan Hak Kendaraan.


Perlu Anda ketahui, Surat Pelepasan Hak adalah dokumen atau surat yang dibuat oleh perusahaan yang akan melelang atau menjual mobil atas nama perusahaan. Nantinya, dokumen ini akan Anda perlukan untuk proses balik nama yaitu dari nama PT ke nama pribadi.


Baca Juga: Begini Cara Balik Nama STNK & BPKB Mobil Berikut Syarat & Biayanya!

2. Pastikan surat hutang piutang sudah diterbitkan

Tips selanjutnya ketika membeli mobil lelang tarikan leasing adalah memastikan bahwa semua proses administrasi keuangan dari mobil tersebut sudah terselesaikan dengan baik. Jangan sampai ketika mobil sudah Anda beli kemudian terdapat pihak leasing yang menghubungi Anda karena mobil ternyata masih bermasalah. Kondisi tersebut biasanya terjadi karena unit mobil diperoleh dari pihak leasing-leasing "nakal". Oleh karena itu, pastikan Anda membelinya dari balai lelang profesional karena mereka akan membantu memastikannya. 

3. Cek keadaan fisik mobil

Tips selanjutnya ketika membeli mobil lelang tarikan leasing adalah memeriksa keadaan fisik mobil. Sebenarnya, cek kondisi mobil memang wajib dilakukan ketika Anda ingin membeli mobil bekas. Namun ketika Anda ingin membeli mobil tarikan leasing dari balai lelang, maka hal tersebut wajib dilakukan untuk menghindari masalah.


Perlu Anda ketahui, bahwa biasanya ketika mobil sudah diinformasikan akan ditarik oleh pihak leasing, maka banyak debitur yang akan menggunakan mobil leasing secara asal-asalan. Tidak hanya itu saja, beberapa komponen biasanya juga akan dilepas dan diambil. Oleh karena itu, Anda perlu memeriksa kondisi mobil yang akan Anda beli. Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa balai lelang mobil akan menawarkan kendaraan lelang dalam kondisi apa adanya. Artinya, mobil tidak akan "dipoles" atau diperbaiki terlebih dahulu. 


Jadi, selain memeriksa kelengkapan dokumen, Anda juga perlu memeriksa keadaan fisik mobil. Balai lelang sendiri akan memberikan kesempatan pada para peserta untuk bisa memeriksa unit mobil lelangan secara langsung. Biasanya beberapa hari sebelum kegiatan lelang dijalankan, balai lelang akan membuka open house. Nah, di kegiatan open house tersebut Anda bisa melihat dan memeriksa unit kendaraan.


Baca Juga: Ciri Balai Lelang Mobil Tepercaya yang Harus Anda Tahu


Kesimpulannya, membeli mobil lelang tarikan leasing aman dan legal untuk dilakukan selama Anda membelinya dari balai lelang mobil yang resmi dan tepercaya, serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari kelengkapan dokumen dan kondisi fisiknya. Selain itu, perlu juga diingat Anda bahwa mobil-mobil yang ditawarkan oleh balai lelang dijual dengan harga yang murah karena kendaraan ditawarkan dalam kondisi apa adanya. Jadi, sebagai peserta lelang maka Anda harus teliti dan selektif saat memilih unit kendaraan sehingga bisa memperoleh mobil yang sesuai dengan apa yang Anda inginkan.


Saat ini AUKSI sedang mengadakan lelang mobil offline dan online. Jika Anda tertarik untuk mengikuti kegiatan lelang ini, silakan daftarkan diri Anda untuk menjadi peserta. 


Anda tidak perlu khawatir karena AUKSI adalah balai lelang resmi dan tepercaya di Indonesia yang menyediakan prosedur lelang yang aman. Selain itu, AUKSI juga telah mengantongi izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Nomor 23/KM.6/Juni 2007. Untuk melihat jadwal lelang mobil yang akan kami adakan, silakan klik Informasi Lelang Mobil