section title

Detail Berita

BEGINI CARA BALIK NAMA STNK & BPKB MOBIL BERIKUT SYARAT & BIAYANYA!

22 Juli 2022

Pada artikel kali ini, kami akan menginformasikan bagaimana cara balik nama mobil. Kami juga akan menjelaskan dokumen persyaratan apa saja yang perlu dipersiapkan serta biayanya. Silakan simak info selengkapnya di sini!


Setelah Anda membeli mobil bekas, baik melalui kegiatan lelang mobil online ataupun dari showroom, maka langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah mengurus balik nama. Hal ini perlu dilakukan karena data identitas yang terdapat pada surat kepemilikan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih menggunakan identitas pemilik mobil yang lama. 


Jika hak kepemilikan kendaraan di dokumen kelengkapan kendaraan tersebut tidak diubah dan dibiarkan begitu saja, maka Anda bisa berisiko mengalami beberapa masalah. Contohnya seperti kesulitan saat harus membayar pajak kendaraan serta tidak mendapat informasi saat terkena e-tilang.


Meskipun sangat penting untuk dilakukan namun pada kenyataannya masih ada banyak pemilik kendaraan yang enggan untuk mengurusnya. Padahal, jika Anda memahami prosedurnya, cara balik nama mobil ternyata cukup mudah. Bahkan, Anda bisa melakukannya sendiri tanpa harus meminta bantuan dari calo. Oleh karena itu, silakan simak penjelasan kami berikut untuk mengetahui prosedur atau cara balik nama mobil.

Syarat Berkas-berkas/Dokumen untuk Balik Nama Mobil

Pertama-tama sebelum Anda menuju SAMSAT untuk mengurus balik nama mobil, Anda perlu mempersiapkan terlebih dahulu beberapa berkas sebagai syarat untuk mengurus balik nama mobil sebagai berikut.


Syarat balik nama mobil :


  • BPKB asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor SAMSAT)

  • Bukti atau kuitansi pembelian mobil bekas yang sudah dilengkapi dengan paraf penjual dan pembeli ditambah dengan meterai Rp 10.000

  • KTP asli dan fotokopi (pemilik kendaraan yang baru)


Baca Juga: Cara & Syarat Mutasi Surat Kendaraan Terbaru 2022, Cek di Sini!


Jika Anda membeli mobil bekas operasional perusahaan, Anda juga perlu mempersiapkan berkas tambahan untuk balik nama dari PT ke nama pribadi sebagai berikut:


  • Fotokopi surat tanda daftar perusahaan 

  • Surat Pelepasan Hak atau Surat Keterangan Pelepasan Hak Kendaraan dengan meterai Rp 10.000

  • Surat kuasa bermaterai Rp 10.000 jika balik nama diurus oleh orang lain atau diwakilkan

Prosedur & Cara Balik Nama STNK

Dokumen kendaraan yang perlu Anda urus pertama kali adalah STNK. Setelah itu, Anda baru bisa memproses balik nama pada BPKB. 


Untuk cara balik nama STNK, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:


  1. Pertama, Anda perlu mengunjungi kantor SAMSAT tempat STNK mobil bekas diterbitkan dengan membawa semua berkas/dokumen yang sudah dipersiapkan.

  2. Kunjungi loket cek fisik dan parkirkan mobil Anda di area cek fisik. Di sini petugas SAMSAT akan melakukan proses cek fisik kendaraan. Jika sudah selesai, simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang diterima. 

  3. Kunjungi loket pendaftaran balik nama STNK dan isi formulir sesuai dengan informasi dibutuhkan. Jika sudah Anda isi, silakan kumpulkan formulir tersebut kepada petugas SAMSAT sekaligus berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan. Biasanya, petugas juga akan meminta BPKB asli.

  4. Selanjutnya, petugas SAMSAT akan memeriksa dan memverifikasi berkas-berkas Anda.

  5. Selesai data diverifikasi, petugas akan mengarahkan Anda untuk membayar biaya pendaftaran di loket pembayaran. Anda akan memperoleh bukti pembayaran yang bisa digunakan untuk mengambil STNK baru. Proses pembuatan STNK baru biasanya akan membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 5 hari. Pihak SAMSAT akan menginformasikan hari dan tanggal pengambilan STNK tersebut. Jadi, silakan ambil dokumen STNK tersebut pada hari yang sudah ditentukan.

  6. Saat waktu pengambilan, silakan kunjungi loket pengambilan STNK. Serahkan bukti pembayaran atau kuitansi yang sebelumnya sudah Anda peroleh ke petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

  7. Anda akan memperoleh STNK baru atas nama pemilik kendaraan terbaru. Selanjutnya Anda bisa melakukan proses balik nama pada BPKB.

Prosedur & Cara Balik Nama BPKB

Saat mengurus balik nama mobil, Anda juga perlu mengubah data kepemilikan yang tertera di BPKB. Beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan yaitu fotokopi STNK baru, fotokopi KTP pemilik baru, fotokopi lembar cek fisik, fotokopi kuitansi pembelian mobil bekas, dan BPKB asli dan fotokopiannya.


Baca Juga: Berikut Cara & Syarat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Sendiri Tanpa Ribet!


Untuk cara dan prosedur yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:


  1. Kunjungi kantor Polda setempat sesuai dengan instruksi yang Anda peroleh dari petugas SAMSAT.

  2. Menuju ke loket pendaftaran dan isi formulir pendaftaran untuk balik nama BPKB. Jika data-data yang dibutuhkan sudah Anda isi semua, silakan kumpulkan formulir dan berkas-berkas yang dibutuhkan kepada petugas.

  3. Selanjutnya, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan pembayaran di loket pembayaran yang tersedia. 

  4. Jika Anda sudah melakukan pembayaran balik nama BPKB, Anda akan mendapatkan kuitansi atau bukti pembayaran untuk mengambil BPKB baru. Anda juga akan mendapatkan informasi pengambilan BPKB dari petugas. Biasanya, BPKB baru akan terbit dalam waktu 2 hingga 5 hari kerja. 

  5. Datang kembali ke kantor Polda sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan.

  6. Kunjungi loket pengambilan BPKB baru dan ambil nomor antrean.

  7. Saat nomor antrean Anda dipanggil, silakan serahkan bukti pembayaran dan fotokopi KTP kepada petugas. Selanjutnya, Anda bisa memperoleh BPKB dengan nama kepemilikan yang baru.

Biaya Balik Nama Mobil

Jika Anda mengurus proses balik nama mobil sendiri, berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda persiapkan:


  • Biaya pendaftaran balik nama kendaraan: sekitar Rp 75.000-100.000

  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000

  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000

  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih

  • Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000 atau sesuai kebijakan daerah

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari NJKB atau harga beli mobil

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000


Apabila mobil bekas yang Anda beli berasal dari luar daerah domisili (luar kota) maka Anda juga perlu mempersiapkan dana untuk membayar biaya surat mutasi. 


Setelah membeli mobil bekas, memang ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan, salah satunya adalah melakukan balik nama mobil. Dengan segera mengurus perubahan hak kepemilikan kendaraan, maka Anda bisa lebih tenang saat menggunakannya.


Saat ini AUKSI menyediakan ratusan mobil bekas layak pakai dengan harga yang murah. Anda bisa membelinya melalui kegiatan lelang mobil yang kami adakan setiap minggu. Silakan klik Informasi Lelang Mobil untuk mengetahui jadwal lelang yang akan kami adakan. 


-Fera-