section title

Detail Berita

BELI MOBIL BEDA DOMISILI? CATAT SYARAT & CARA MUTASI SURAT KENDARAAN TERBARU 2022

13 Juli 2022

Jika Anda baru saja membeli mobil bekas, Anda perlu mengetahui syarat dan cara mutasi mobil. Silakan pelajari artikel berikut karena kami akan memberikan penjelasan secara lengkap untuk Anda.


Pada dasarnya mutasi mobil merupakan proses registrasi ulang kendaraan karena pemilik kendaraan pindah domisili atau daerah tempat tinggal. Hal ini perlu dilakukan agar pemilik kendaraan tidak kesulitan saat harus membayar pajak atau memperpanjang STNK mobil. 


Seperti yang kita tahu, pembayaran pajak serta perpanjang STNK harus dilakukan dari domisili asal. Dengan melakukan mutasi kendaraan, maka pemilik kendaraan tidak perlu datang ke wilayah asal saat harus mengurus proses administrasi mobil tersebut.


Nah, ketika Anda memenangkan mobil bekas dari kegiatan lelang mobil online, Anda mungkin juga perlu mengurus mutasi kendaraan untuk mengganti status kepemilikan kendaraan. Hal ini wajib dilakukan jika Anda memenangkan mobil dengan lokasi di luar dari domisili tempat tinggal. Terlebih jika mobil yang didapatkan merupakan kendaraan atas nama perusahaan. Untuk mengetahui syarat dan prosedurnya, berikut kami sajikan informasinya untuk Anda.

Syarat-syarat yang Dibutuhkan untuk Mutasi Mobil

Sebelum datang ke kantor SAMSAT, terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan. Berikut persyaratan dokumen yang perlu dibawa baik untuk mutasi atas nama pribadi atau nama perusahaan.

Syarat mutasi mobil atas nama pribadi

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor SAMSAT)

  • Kuitansi bukti transaksi pembelian mobil bekas yang sudah dilengkapi dengan materai Rp 10.000

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) asli dan fotokopi (pemilik kendaraan yang baru)

Syarat mutasi mobil atas nama perusahaan ke pribadi

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor (bisa dilakukan di kantor SAMSAT)

  • Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai Rp 10.000

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) asli dan fotokopi (pemilik kendaraan yang baru)

  • Tanda daftar perusahaan / izin usaha (fotokopi)

  • Surat pelepasan atau surat kuasa bermaterai Rp 10.000 dari perusahaan dan ditandatangani oleh pimpinan dan cap dari perusahaan tersebut


Baca Juga: Ingin Ganti Plat Nomor Kendaraan Anda? Catat Prosedur dan Syaratnya!

Biaya Mutasi Mobil 2022

Selain mempersiapkan beberapa dokumen, Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah dana. Berikut ini adalah rincian biaya yang perlu dikeluarkan saat mengurus mutasi mobil:


  • Biaya BBNKB: 1% NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

  • Biaya fiskal: Rp 250.000.

  • Biaya cek fisik: Gratis atau sesuai kebijakan daerah.

  • Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10.000

  • Biaya mutasi keluar: Rp 50.000.

  • Biaya mutasi masuk: Rp 375.000.

  • Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp 400.000.

  • Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp 100.000.

Prosedur atau Cara Mutasi Mobil 

Untuk melakukan mutasi mobil, Anda perlu melalui dua tahapan. Pertama, Anda perlu mengurus mutasi di kantor SAMSAT asal, kemudian tahap selanjutnya dilakukan di domisili baru. Jadi, Anda juga perlu mengurus mutasi mobil di kantor SAMSAT yang berada di domisili tujuan atau yang baru. Berikut penjelasan selengkapnya.

Tahap pertama: Mutasi Mobil di kantor SAMSAT Asal

  1. Pertama, Anda perlu datang langsung ke kantor SAMSAT asal sesuai dengan alamat yang tertera di STNK mobil yang Anda beli. Perlu diingat bahwa Anda perlu datang dengan menggunakan mobil yang akan dimutasi karena cek fisik akan dilakukan. Jadi, setiba di kantor SAMSAT, Anda bisa langsung memarkirkan kendaraan di area cek fisik.

  2. Kunjungi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

  3. Selanjutnya, petugas SAMSAT akan melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka).

  4. Setelah cek fisik kendaraan dilakukan, dokumen hasil cek fisik bisa diperoleh. Petugas di loket juga akan melegalisir serta memberikan cap pada dokumen tersebut.

  5. Silakan menuju bagian fiskal untuk mengisi formulir serta membayar biaya administrasi yang diperlukan. Apabila ada pajak yang tertunda, maka Anda juga harus menyelesaikannya terlebih dahulu.

  6. Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat mengambil berkas kartu induk STNK dan kartu induk BPKB di loket gudang kartu induk, kemudian semua berkas diserahkan ke loket mutasi keluar untuk proses cabut berkas.

  7. Jika sudah selesai, Anda akan memperoleh surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.


Baca Juga: Daftar Lengkap Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia. Cek disini!

Tahap kedua: mutasi mobil di kantor SAMSAT tujuan/baru

  1. Datang ke kantor SAMSAT domisili baru atau SAMSAT tujuan.

  2. Silakan kunjungi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket.

  3. Selanjutnya, petugas SAMSAT akan  melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka).  

  4. Jika sudah, bawa dokumen-dokumen persyaratan dan kumpulkan ke petugas SAMSAT di bagian mutasi kendaraan.

  5. Saat nama Anda dipanggil, Anda dapat membayar biaya untuk cabut berkas mobil. Perlu Anda tahu, BPKB mobil asli akan ditahan sementara, namun Anda akan memperoleh surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.

  6. Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru.


Setelah Anda selesai mengurusi proses mutasi mobil, sebaiknya sebelum pulang atau meninggalkan kantor SAMSAT Anda memeriksa kembali semua surat-surat kendaraan baik itu STNK, KTP, bukti pengambilan BPKB, dan dokumen lainnya. Pastikan bahwa data yang ada di STNK sudah sesuai. Jika ternyata terdapat data yang tidak benar atau tidak sesuai maka Anda bisa melaporkan masalah tersebut kepada petugas agar bisa segera dilakukan perbaikan. Selain itu, cek kembali bahwa dokumen-dokumen yang Anda bawa sudah dikumpulkan dengan rapi dan lengkap. Jangan sampai ada dokumen yang tertinggal atau terjatuh di area SAMSAT.


Itu dia informasi yang bisa kami sampaikan mengenai syarat dan cara mutasi mobil. Meskipun terlihat sedikit rumit, namun mutasi kendaraan perlu dilakukan agar kedepannya Anda tidak mengalami kesulitan saat harus mengurus pajak mobil yang Anda gunakan.


AUKSI sebagai balai lelang mobil terpercaya di Indonesia, setiap minggunya mengadakan kegiatan lelang baik secara offline maupun online. Anda memiliki peluang besar untuk bisa mendapatkan mobil bekas layak pakai karena kami menyediakan ratusan unit mobil lelang dari berbagai merek dengan beragam pilihan tahun produksi.


Anda bisa melihat daftar unit mobil yang akan ditawarkan dengan klik Lelang Mobil Murah. Jika Anda tertarik untuk mengikuti kegiatan lelang ini, silakan daftarkan diri Anda sebagai peserta dengan mengikuti prosedur berikut Cara Ikut Lelang.


-fera-