SIM A adalah surat izin mengemudi yang wajib dimiliki oleh para pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg. Banyak orang yang masih belum tahu cara membuat SIM A dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan. Jika Anda ingin tahu cara dan syarat membuat SIM A dengan mudah, artikel berikut ini dapat membantu Anda.
SIM A merupakan dokumen formal yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia bagi para pengendara mobil di jalan raya. Para pemilik SIM A terdiri dari orang-orang yang telah memenuhi syarat, sehat secara jasmani dan rohani, serta mampu mengendarai mobil dengan baik melalui berbagai tes. Jika Anda berkendara tanpa memiliki SIM, Anda bisa dikenai hukuman pidana dengan kurungan paling lama empat bulan dan didenda paling banyak sebesar Rp 1.000.000.
Tidak jarang banyak orang berasumsi bahwa mengurus dokumen untuk keperluan membuat SIM A adalah hal yang sulit dan membutuhkan biaya yang mahal. Sebenarnya, membuat SIM A bukanlah hal yang sulit, jika Anda sudah mengetahui kriterianya dan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan terlebih dulu. Membuat SIM A juga cukup terjangkau, Anda hanya perlu membayar sebesar Rp. 120.000 untuk pembuatan SIM A baru. Lalu, apa saja syarat pembuatan SIM A?
Sebelum membahas syarat membuat SIM A, Anda perlu menentukan terlebih dahulu cara yang akan dipilih untuk membuat SIM A. Apakah Anda akan membuat SIM secara online atau offline? Perlu diingat bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk kedua cara tersebut memiliki perbedaan. Pilihlah cara yang paling mudah dan efektif bagi Anda!
Jika Anda memilih cara offline, Anda bisa mendatangi kantor SATPAS atau Satuan Penyelenggara Administrasi terdekat di kota Anda dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Jika Anda ingin memilih cara yang lebih praktis, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di App Store dan Play Store.
Berikut ini adalah syarat dan dokumen yang harus Anda persiapkan untuk membuat SIM A secara langsung di Kantor SATPAS:
Pemohon berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP yang masih berlaku
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mengemudi sesuai kendaraan yang dioperasikan dengan lengkap
Pemohon dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik
Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
Melampirkan pas foto formal dengan ukuran 3 x 4 atau 2 x 3 sebanyak 2 sampai 4 lembar
Membayar biaya pembuatan SIM A
Pemohon direkomendasikan membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP
Baca Juga: Ujian SIM A: Contoh Soal Ujian Teori & Tips Agar Lulus Dengan Mudah
Berikut ini adalah syarat dan dokumen yang harus Anda persiapkan untuk membuat SIM A secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR:
Scan atau foto KTP yang masih berlaku
Pemohon sudah melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi
Mengisi data formulir permohonan Surat Izin Mengemudi di aplikasi
Pas foto formal berlatar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel
Foto tanda tangan di atas kertas putih
Membayar biaya pembuatan SIM A
Untuk foto berkas kelengkapan diri dan tanda tangan, pastikan bahwa tulisan dan informasi di dalamnya terlihat dengan jelas. Selain itu, pastikan pas foto formal yang dipakai di aplikasi tidak menggunakan kacamata, hijab berwarna biru, dan penutup kepala seperti peci atau topi. Untuk lebih efisien dalam melakukan pendaftaran secara online, Anda bisa menyiapkan foto berkas terlebih dahulu dan menyimpannya di handphone Anda. Penasaran bagaimana cara membuat SIM A? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Terdapat 2 cara untuk membuat SIM A, tergantung dengan metode yang Anda pilih. Pertama secara offline, Anda bisa datang langsung ke kantor SATPAS terdekat di kota Anda, jangan lupa untuk menyiapkan dan membawa dokumen yang Anda perlukan. Kedua, untuk Anda yang tidak mau ribet dan mengantri lama, mendaftar secara online bisa menjadi solusinya. Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di App Store dan Play Store untuk melakukan pendaftaran SIM A secara online.
Berikut ini adalah tahapan yang akan Anda lalui untuk membuat SIM A secara offline di Kantor SATPAS:
Menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM A dan masukkan ke dalam map.
Datang ke Kantor SATPAS lebih awal untuk menghindari antrian panjang. Pemohon dilarang memakai baju berwarna biru untuk keperluan foto pembuatan SIM.
Mengambil formulir pendaftaran dan isi formulir tersebut.
Melakukan pembayaran untuk biaya administrasi pembuatan SIM A.
Menyerahkan formulir pendaftaran di loket dan tunggu giliran Anda.
Mengikuti ujian teori atau ujian tertulis sebagai ujian pertama. Jika dalam ujian ini pemohon dinyatakan gagal, maka akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang pada waktu yang ditentukan.
Mengikuti ujian praktik dengan berbagai tes dan rintangan saat berkendara seperti mengemudi di jalan sempit, parkir paralel, parkir mundur, dan melewati tanjakan.
Melakukan proses identifikasi setelah lulus dalam semua ujian yang diwajibkan. Proses identifikasi terdiri dari pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto wajah.
Menunggu SIM A yang sudah jadi di loket pengambilan.
Untuk mendapatkan SIM A, Anda harus melalui rangkaian tahap di atas dan dinyatakan lulus semua ujian. Tenang saja, jika salah satu ujian dinyatakan gagal, Anda bisa mengikuti ujian tersebut sampai berhasil lulus. Selain itu, pemohon SIM A Umum yang akan mengemudikan kendaraan umum harus melalui satu ujian tambahan, yaitu ujian simulator. Ujian simulator ini akan menguji kemampuan Anda pada simulasi di situasi jalan yang lebih rumit, seperti tes pengereman dan konsentrasi Anda.
Berikut ini adalah tahapan yang akan Anda lalui untuk membuat SIM A secara online:
Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR di App Store atau Play Store.
Membuka aplikasi tersebut di handphone Anda
Masukkan nomor handphone Anda dan lakukan verifikasi kode OTP.
Setelah proses verifikasi berhasil, Anda dapat membuat PIN.
Mengisi data identitas Anda dengan benar dan melakukan verifikasi KTP dengan foto diri sesuai instruksi di aplikasi.
Memilih menu SIM dan melakukan pendaftaran SIM A.
Melakukan pembayaran untuk pendaftaran SIM A.
Menyelesaikan tes psikologi online di website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi.
Mengikuti uji teori secara online. Jika nilai Anda dinyatakan lulus, Anda dapat memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik secara langsung di Kantor SATPAS melalui aplikasi.
Mengikuti ujian praktik di Kantor SATPAS sesuai tanggal yang sudah dipilih sebelumnya.
Melakukan tahap identifikasi setelah lulus dalam semua ujian yang diwajibkan. Proses identifikasi terdiri dari pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto wajah.
Menunggu SIM A yang sudah jadi di loket pengambilan.
Demikian informasi syarat dan cara membuat SIM A secara online dengan mudah. Anda dapat mengikuti setiap langkahnya sampai akhir sesuai arahan yang dijelaskan di aplikasi tersebut. Jika Anda memiliki kendala dalam membuat SIM A di aplikasi SINAR, Anda bisa menghubungi akun Digital Korlantas secara online.
Sekarang, Anda sudah mengetahui informasi tentang cara dan syarat membuat SIM A. Sebelum memulai pendaftaran baik secara offline maupun online, ada baiknya untuk memikirkan kelebihan dan kekurangan dari cara yang Anda pilih. Pilihlah cara yang menurut Anda paling cocok dan efektif agar tidak banyak waktu yang terbuang dalam melakukan pendaftaran SIM A.
Perlu Anda tahu, sekarang tidak hanya membuat SIM saja yang bisa dilakukan secara online. Balai lelang mobil AUKSI juga secara rutin melakukan kegiatan lelang mobil online. Anda bisa bergabung dengan kegiatan ini untuk mendapatkan mobil impian dengan harga yang terjangkau. Persyaratan dan cara daftar kegiatan lelang ini juga cukup mudah. Silakan klik informasi lelang mobil untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan ini.
-Mega-