Bagi pemilik mobil yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak, Anda perlu memahami bagaimana cara menghitung denda pajak mobil tersebut. Dengan demikian, Anda dapat mengalokasikan dana yang sesuai untuk menanggung denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Seperti yang kita ketahui, setiap individu atau entitas yang memiliki kendaraan bermotor harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut. Namun, pemilik kendaraan mengalami kondisi tertentu sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam membayar pajak. Akibatnya, denda pajak mobil pun mungkin akan dikenakan.
Bagi para pemilik mobil yang menghadapi situasi ini, penting untuk memahami bagaimana menghitung denda pajak agar dapat mengantisipasi besarnya biaya tambahan yang harus dibayar. Silakan simak artikel berikut, kami akan menjelaskan rumus menghitung denda pajak mobil sekaligus tips agar bisa menghindari keterlambatan pembayaran pajak.
Untuk memulai perhitungan, pertama-tama Anda perlu mengecek berapa lama pajak mobil telat dibayarkan. Selanjutnya, Anda dapat mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan.
Perlu diketahui bahwa rumus denda telat bayar pajak mobil dihitung dari jumlah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, denda pajak mobil yang dikenakan adalah sebesar 25 persen per-tahun. Sedangkan untuk keterlambatan dalam hitungan bulan, maka Anda perlu membaginya dengan jumlah bulannya. Adapun besaran denda SWDKLLJ adalah Rp 35.000 untuk motor dan Rp 100 ribu untuk mobil.
Berikut adalah rumus menghitung denda pajak:
Rumus: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
Rumus: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
Rumus: PKB x 25 persen x 4/12 + denda SWDKLLJ
Rumus: PKB x 25 persen x 5/12 + denda SWDKLLJ
Rumus: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
Rumus: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Rumus: 2x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Rumus: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Tak Harus ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Mobil Via Online
Sebuah mobil dengan nominal PKB yang tertera di STNK sebesar Rp 1.450.000 telah mengalami keterlambatan membayar pajak selama selama 2 bulan. Maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda = ( Rp 1.450.000 x 25 persen x 2/12) + Rp 100 ribu
Denda = Rp 160.417
Sebuah mobil dengan nominal PKB yang tertera di STNK sebesar Rp 1.500.000 telah mengalami keterlambatan membayar pajak selama selama 6 bulan. Maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
Denda = ( Rp 1.500,000 x 25 persen x 6/12) + Rp 100 ribu
Denda = Rp 287.500
Sebuah mobil dengan nominal PKB yang tertera di STNK sebesar Rp 1.700.000 telah mengalami keterlambatan membayar pajak selama selama 1 tahun. Maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda = ( Rp 1.700.000 x 25 persen x 12/12) + Rp 100 ribu
Denda = Rp 525.000
Sebuah mobil dengan nominal PKB yang tertera di STNK sebesar Rp 2.000.000 telah mengalami keterlambatan membayar pajak selama selama 2 tahun. Maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
Denda = 2x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda = (2 x Rp 2.000.000 x 25 persen x 12/12 + ) Rp 100.000
Denda = Rp 1.000.000 + Rp 100.000
Denda = Rp 1.100.000
Agar tidak telat membayar pajak mobil, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:
Atur pengingat di kalender atau ponsel Anda beberapa minggu sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Hal ini akan membantu Anda mengingat tanggal penting dan memberi cukup waktu untuk mempersiapkan dana yang perlu dikeluarkan.
Sisihkan dana secara berkala untuk membayar pajak mobil. Dengan memasukkan pembayaran pajak dalam anggaran bulanan, Anda akan lebih siap secara finansial ketika waktu pembayaran tiba.
Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Pelajari Pengertian dan Syaratnya di Sini!
Setelah Anda mengetahui cara menghitung denda pajak mobil yang perlu dibayarkan, Anda dapat segera melunasi pajak tersebut. Perlu diingat, saat pajak mobil dibiarkan mati maka terdapat beberapa konsekuensi yang akan dihadapi yaitu:
Seperti yang kami jelaskan sebelumnya, untuk besaran denda bisa berbeda-beda tergantung pada lamanya keterlambatan dalam melunasi pajak kendaraan. Semakin lama durasi keterlambatan pembayaran pajak, maka akan semakin besar pula besaran denda yang harus dibayarkan.
Keterlambatan dalam membayar pajak juga bisa membuat pemilik kendaraan berisiko terkena sanksi UU No. 22 Pasal 28 ayat 1 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut menjelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dilengkapi dengan STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.
Telat membayar pajak juga bisa membuat nomor registrasi kendaraan dihapus. Hal ini sesuai dengan UU No. 22 pasal 74 ayat 2 tahun 2009 yang menjelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:
Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Mobil dengan pajak mati pada umumnya memiliki harga jual yang lebih murah. Hal ini terjadi karena konsumen masih harus mengeluarkan biaya untuk membayar denda pajak ketika membelinya.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan mengenai cara menghitung denda pajak mobil. Jika Anda saat ini sedang mengalami keterlambatan pembayaran pajak atau sedang mempertimbangkan untuk membeli mobil bekas dengan pajak yang mati, informasi di atas bisa membantu memperkirakan dana yang perlu dipersiapkan. AUKSI sendiri merupakan adalah balai lelang mobil yang menyediakan beragam jenis mobil bekas dengan pajak hidup dan harga terjangkau. Jika Anda tertarik untuk membeli mobil bekas di tempat lelang mobil tepercaya, silakan hubungi AUKSI.