Mengingat STNK memiliki fungsi yang penting, maka Anda perlu menyimpan dokumen kendaraan tersebut dengan baik. Lalu bagaimana jika STNK tersebut hilang? Bagaimana cara mengurusnya? Untuk mengetahui persyaratan dan tata caranya, silakan baca artikel kami berikut ini.
STNK yang hilang harus segera diurus. Seperti yang kita ketahui, STNK adalah dokumen kendaraan yang berisi informasi mengenai identitas kendaraan seperti nomor polisi, nama pemilik, tipe kendaraan, merek kendaraan, tahun pembuatan, dan lain sebagainya.
Sebagai pemilik kendaraan bermotor, Anda harus memiliki STNK kendaraan karena dokumen tersebut merupakan tanda sah bahwa kendaraan yang dimiliki sudah terdaftar dan layak untuk digunakan di jalan raya. Selain itu, STNK juga berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Jadi, jika STNK mobil Anda hilang maka kendaraan bisa dicurigai sebagai mobil bodong sehingga tidak boleh digunakan terlebih dahulu sampai memiliki tanda bukti tersebut kembali.
Mengingat begitu pentingnya STNK, banyak pemilik kendaraan bermotor yang memfotokopi STNK-nya sebagai bentuk antisipasi apabila dokumen tersebut hilang. Namun, bagaimana jika STNK hilang tanpa sempat difotokopi? Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan.
Cara mengurus STNK hilang yang perlu Anda perhatikan terlebih dahulu adalah mengetahui persyaratan yang harus dipersiapkan. Berikut ini adalah syarat-syarat mengurus STNK hilang yang tidak memiliki dokumen salinan atau fotokopiannya.
Formulir permohonan yang bisa Anda peroleh di Samsat. Jangan lupa untuk menyertakan meterai di atasnya agar formulir permohonan tersebut dapat Anda gunakan untuk melakukan pengurusan STNK yang hilang.
Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir. Dokumen ini juga bisa diperoleh di Samsat.
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi). Apabila saat ini BPKB masih di tempat leasing, maka Anda harus membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing.
Identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui (asli dan fotokopi).
Jika STNK yang hilang bukan atas nama sendiri, maka Anda juga perlu mempersiapkan surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda berwenang untuk mengurus STNK yang hilang. Surat tersebut juga harus bermeterai dan memiliki tanda tangan serta nama yang tercantum dalam BPKB.
Setelah Anda mengetahui persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang, selanjutnya kami akan menginformasikan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.
Baca Juga: Begini Cara Balik Nama STNK & BPKB Mobil Berikut Syarat & Biayanya!
Pertama, Anda perlu membawa kendaraan ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Selanjutnya, lakukan cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Kemudian fotokopi hasil cek fisik kendaraan tersebut.
Tahap selanjutnya adalah mengunjungi loket pendaftaran di Samsat. Di sini, Anda bisa mengisi formulir yang sudah disediakan oleh petugas.
Pastikan ketika mengurus STNK hilang, kendaraan Anda sedang tidak dalam kondisi diblokir atau telat membayar pajak. Jika ada tunggakan pajak mobil maka Anda diwajibkan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.
Setelah tahapan cek fisik, cek blokir, dan mengisi formulir selesai, maka Anda akan diarahkan ke loket Bea Balik Nama II untuk pembuatan STNK baru. Di sini, Anda perlu menyerahkan semua persyaratan serta surat keterangan hilang dari Samsat.
Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan bermotor lebih dulu. Selain itu, untuk bisa menerbitkan STNK baru, Anda juga harus melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Jika pembayaran sudah dilakukan, silakan tunggu hingga nama Anda dipanggil. Apabila sudah selesai, silakan ambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Jangan lupa untuk memeriksa kembali data pribadi yang tertulis dan pastikan tidak ada salah pengejaan atau kekeliruan data lainnya.
Baca Juga: Persyaratan dan Biaya Ganti Warna Mobil di STNK, Cek di Sini!
Mengingat Anda perlu membuat STNK baru, maka biaya mengurus STNK hilang sama dengan biaya menerbitkan STNK baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan STNK baru adalah sebagai berikut:
Kendaraan bermotor dengan roda 2 atau 3: baru per-penerbitan Rp 100.000
Kendaraan bermotor dengan roda 4 atau lebih: baru per-penerbitan Rp 200.000
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai cara mengurus STNK hilang tanpa dokumen fotokopiannya. Jika Anda sudah mendapatkan STNK baru, simpan dokumen tersebut di tempat yang aman agar tidak hilang kembali. Sebaiknya hindari menyimpan STNK pada dompet gantungan kunci kendaraan karena ketika kawat gantungan longgar maka ujung kawat pada dompet dapat terlepas. Selain itu, jika kunci kendaraan hilang, maka STNK kendaraan pun akan ikut hilang.
AUKSI adalah balai lelang mobil tepercaya di Indonesia yang menyediakan prosedur lelang yang aman, mudah, dan nyaman untuk diikuti. Selain menggelar kegiatan lelang mobil secara offline, kami saat ini juga mengadakan lelang mobil online sehingga peserta bisa menawar mobil yang mereka inginkan dari lokasi mana saja. Selain itu, kami juga menyediakan ratusan unit mobil bekas layak pakai dengan harga yang terjangkau. Jadi, besar kemungkinan bagi Anda untuk bisa memenangkan mobil lelang yang Anda inginkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan lelang di AUKSI, silakan kunjungi atau klik Informasi Lelang Mobil. Kemudian untuk mengetahui daftar mobil yang akan kami lelang, Anda dapat klik Lelang Mobil Murah. Ayo, registrasi dan gabung jadi peserta lelang di AUKSI sekarang juga!