Panduan cara mutasi motor berikut dapat membantu Anda yang ingin melakukan registrasi ulang kendaraan. Proses ini umumnya dilakukan karena pemilik motor pindah domisili atau daerah.
Selain itu, ketika Anda memenangkan sepeda motor dari lelang motor, Anda mungkin juga perlu mengurus mutasi kendaraan untuk mengganti status kepemilikan. Proses ini perlu dilakukan jika motor yang Anda menangkan berada di luar domisili tempat tinggal Anda. Dengan demikian, kedepannya Anda tidak akan mengalami kesulitan saat harus membayar pajak atau memperpanjang STNK.
Perlu dipahami bahwa cara mutasi motor sendiri harus dilakukan melalui dua tahap yaitu mutasi keluar dan masuk. Mutasi keluar adalah proses penghapusan berkas dari lokasi kendaraan yang lama agar dapat didaftarkan di SAMSAT sesuai dengan alamat baru pemilik. Selanjutnya, mutasi masuk adalah proses pendaftaran kendaraan bermotor di SAMSAT yang sesuai dengan alamat kendaraan yang baru.
Berdasarkan info yang kami peroleh dari web SAMSAT, untuk melakukan mutasi motor berikut adalah syarat dan prosedur yang perlu dilakukan.
Berikut ini adalah beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat mutasi motor keluar:
STNK (asli)
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
BPKB (asli dan fotokopi)
Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (jika terjadi perubahan kepemilikan)
Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor SAMSAT di daerah asal. Petugas akan melakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda. Setelah itu, ambil hasil pemeriksaan fisik motor yang telah disahkan oleh petugas berwenang.
Ambil berkas arsip kendaraan bermotor di Gudang Arsip POLRI yang terletak di SAMSAT tempat kendaraan terdaftar.
Ambil formulir pendaftaran di loket formulir, kemudian isi data yang dibutuhkan sesuai dengan berkas yang Anda bawa.
Kunjungi loket progresif untuk mengetahui status progresif kendaraan.
Anda selanjutnya menuju ke loket pendaftaran mutasi keluar untuk pendaftaran dan pendataan kendaraan.
Tunggu proses pengambilan berkas, pengecekan dokumen, dan rekomendasi mutasi dari POLDA setempat.
Kembali ke loket pendaftaran mutasi keluar untuk konfirmasi dan mendaftar proses mutasi motor keluar.
Selanjutnya, silakan lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran jika terdapat tunggakan.
Tunggu panggilan untuk pengambilan seluruh berkas dan fiskal antar daerah di loket mutasi keluar.
Anda selanjutnya bisa datang ke SAMSAT tujuan untuk melanjutkan proses pendaftaran mutasi motor masuk.
BACA JUGA: CARI MOTOR BEKAS HARGA 1 - 2 JUTAAN? COBA IKUT LELANG MOTOR!
Berikut ini adalah beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat mutasi motor masuk:
STNK (dokumen asli)
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
BPKB (asli dan fotokopi)
Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya diperlukan jika ada perubahan kepemilikan.
Arsip Kendaraan Bermotor (dari SAMSAT tempat kendaraan terdaftar)
Dokumen Fiskal Antar Daerah.
Lakukan cek fisik kendaraan di SAMSAT tujuan mutasi. Selanjutnya, bawa hasil pemeriksaan fisik tersebut, yaitu gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang telah disahkan oleh petugas berwenang.
Datangi loket mutasi untuk mendapatkan rekomendasi dari POLDA setempat dan bayar PNBP (biaya untuk BPKB, STNK, dan plat nomor).
Ambil formulir pendaftaran di loket formulir dan isi semua data yang dibutuhkan.
Kunjungi loket progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
Menuju loket BPKB untuk pembayaran PNBP penggantian BPKB baru dan serahkan BPKB asli serta fotokopi berkas untuk proses penggantian BPKB baru atas nama pemilik baru.
Jika mutasi masuk atas nama tetap maka hanya akan dilakukan pencatatan dan registrasi pada BPKB, tanpa penggantian BPKB baru.
Selanjutnya, datangi loket pendaftaran mutasi masuk untuk melakukan pendaftaran dan pendataan.
Tunggu panggilan untuk pembayaran pajak, dan lakukan pembayaran di loket pembayaran sesuai nominal yang telah ditetapkan.
Tunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD, dan TNKB (plat nomor) di loket penyerahan.
Kembali ke loket BPKB untuk mengambil BPKB baru sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.
BACA JUGA: CARA MEMBUAT SIM MOTOR, JENIS DAN SYARAT MEMBUATNYA!
Biaya penerbitan surat mutasi berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan. Untuk sepeda motor sendiri, tarifnya adalah Rp 150.000 per penerbitan. Namun, ada baiknya jika Anda menghubungi SAMSAT langsung untuk mendapatkan informasi terkini mengenai biaya penerbitan surat mutasi sepeda motor
Demikian penjelasan yang bisa kami berikan mengenai cara mutasi sepeda motor. Jika Anda merasa kesulitan atau bingung, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada petugas SAMSAT yang bertugas. Mereka siap membantu dan memberikan panduan agar proses mutasi kendaraan Anda berjalan lancar tanpa kendala.
AUKSI adalah balai lelang motor terpercaya di Indonesia. Jika Anda mencari motor bekas layak pakai dengan harga murah, silakan daftarkan diri Anda sebagai peserta lelang. Cek di sini untuk info selengkapnya.