section title

Detail Berita

CARA PERPANJANG SIM MOBIL ONLINE DARI APLIKASI DIGITAL KORLANTAS POLRI

07 Maret 2022

Saat ini perpanjang SIM mobil bisa dilakukan secara online! Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke SATPAS atau menunggu pelayanan mobil sim keliling karena perpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan melalui platform digital dari rumah. Ingin tahu bagaimana cara dan syarat-syarat yang diperlukan? Simak informasinya di sini!


SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan sebuah bukti registrasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Oleh karena itulah, para pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM untuk menunjukan bahwa mereka memahami lalu lintas dan terampil dalam berkendara.


Perlu Anda tahu, masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Sebelumnya masa berlaku SIM dapat dihitung berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM, namun saat ini kebijakan tersebut telah berubah. Sejak tahun 2019 yang lalu masa berlaku SIM akan habis setiap 5 tahun sejak tanggal penerbitannya.


Dengan kebijakan terbaru tersebut, masa berlaku SIM bisa menjadi lebih panjang daripada sebelumnya. Sebagai contoh, jika Anda lahir tanggal 3 Januari dan membuat SIM pada tanggal 25 Desember 2020, maka masa berlaku SIM akan habis di tanggal 25 Desember 2025 dan bukan 3 Januari 2025. 


Jika saat ini masa berlaku SIM yang Anda miliki sudah hampir habis, maka Anda harus segera melakukan perpanjangan secara online. Untuk melakukannya, terdapat beberapa hal yang perlu Anda persiapkan, seperti:


  • KTP

  • SIM lama

  • Tanda tangan di atas kertas berwarna putih

  • Pas foto dengan background berwarna biru

  • Jaringan internet yang baik

Jenis-jenis atau Golongan SIM 

Sebelum kami informasikan bagaimana cara perpanjang SIM secara online, ada baiknya jika Anda mengetahui jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh golongan SIM yang ada di Indonesia:


  • SIM A: digunakan untuk pengendara yang menggunakan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.

  • SIM B1: digunakan untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.

  • SIM B2: digunakan untuk pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan di mana berat yang diperbolehkan untuk setiap kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

  • SIM C: digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang untuk kecepatan lebih dari 40 km/jam.

  • SIM D: digunakan untuk pengendara yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Cara perpanjang SIM Online dari Aplikasi Digital  Korlantas POLRI

Jika Anda sudah mempersiapkan semua hal yang kami sebutkan di atas, maka Anda dapat melakukan beberapa tahapan berikut untuk memperpanjang SIM secara online:


  1. Download aplikasi "Digital Korlantas POLRI". Untuk pengguna Android, aplikasi bisa Anda unduh dari Play Store, sedangkan untuk pengguna iOS aplikasi dapat diunduh dari App Store.

  2. Setelah aplikasi berhasil Anda download, maka langkah selanjutnya adalah registrasi nomor handphone. Pastikan Anda menginput nomor handphone yang masih aktif. Selanjutnya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS dan lakukan verifikasi data.

  3. Buat PIN untuk keamanan akun.

  4. Lakukan verifikasi dokumen dengan melengkapi data yang diperlukan seperti NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail verifikasi. Pada tahap ini Anda juga perlu melakukan verifikasi KTP dengan mengambil swafoto.

  5. Dari aplikasi, buka halaman utama dan pilih menu "SIM" kemudian klik menu "Perpanjang SIM". Selanjutnya pilih jenis SIM yang akan Anda perpanjang. Untuk memperpanjang masa berlaku SIM mobil maka Anda dapat memilih SIM A.

  6. Setelah itu, aplikasi akan menampilkan halaman dengan info persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melanjutkan proses perpanjang SIM seperti:


  • Foto fisik KTP

  • Foto fisik SIM lama

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih

  • Pas foto dengan background biru


  1. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman untuk memasukkan persyaratan data yang dibutuhkan. Di sini Anda harus memasukkan nomor SIM, foto fisik KTP, foto fisik SIM, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru yang tidak menggunakan kacamata, penutup kepala, serta tidak menggunakan baju berwarna hijau.

  2. Jika sudah, Anda kemudian akan diminta untuk mengisi data identitas pengemudi di SIM seperti nama lengkap, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lain-lain.

  3. Selanjutnya adalah tahap pemeriksaan tes kesehatan dan psikologi. Untuk melakukan tes kesehatan, Anda akan diarahkan untuk mengunjungi website erikkes.id, sedangkan tes psikologi bisa dilakukan dari aplikasi ePPsi. Anda bisa mengunduhnya dari smartphone melalui link berikut download ePPsi.

  4. Setelah melakukan tes tersebut, hasil akan dikirim secara otomatis ke aplikasi Digital  Korlantas POLRI.

  5. Langkah selanjutnya adalah memilih lokasi SATPAS untuk penerbitan SIM yang telah Anda perpanjang.

Proses Pembayaran Biaya Perpanjang SIM

Setelah Anda selesai melakukan perpanjang SIM mobil, maka tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:


  1. Buka menu rekening dari aplikasi dan isi data rekening.

  2. Masuk ke menu "Pengambilan". Anda dapat memilih beberapa metode pengambilan SIM yaitu:

  • mengambil SIM sendiri di kantor SATPAS

  • menggunakan jasa ekspedisi

  • diwakilkan oleh orang lain dengan surat kuasa

  1. Selanjutnya, masuk ke menu pembayaran. Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui BNI Virtual Account. 

  2. Jika sudah, maka Anda hanya perlu menunggu sampai proses perpanjang SIM selesai. Biasanya waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 3 hari kerja. Untuk melihat apakah SIM sudah selesai dibuat, Anda bisa memantaunya dari menu "Transaksi" di aplikasi. 


Cara perpanjang SIM online cukup sederhana dan mudah. Anda cukup mengikuti tahap-tahap yang sudah disediakan di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dengan hadirnya fasilitas ini, para pengendara kendaraan bermotor dapat melakukan perpanjangan SIM dengan mudah dan praktis.


Perlu Anda tahu, sekarang tidak hanya perpanjang SIM saja yang bisa dilakukan secara online. Saat ini AUKSI juga secara rutin melakukan kegiatan lelang mobil online. Anda bisa bergabung dengan kegiatan ini untuk mendapatkan mobil impian dengan harga yang terjangkau. 


Persyaratan dan cara daftar kegiatan lelang ini juga cukup mudah. Silakan klik Informasi Lelang Mobil untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan lelang ini.