section title

Detail Berita

DAFTAR ISTILAH LELANG YANG PERLU ANDA KETAHUI, CEK DI SINI!

03 Juli 2022

Kegiatan lelang sudah semakin digemari oleh banyak orang sebagai cara untuk mendapatkan barang impian mereka, tidak terkecuali mobil. Jika Anda masih pemula dan berencana untuk mengikuti kegiatan lelang mobil, ada baiknya jika Anda memahami terlebih dahulu berbagai istilah lelang yang umum dipergunakan. Simak informasinya di sini!


Saat ini, balai lelang mobil sudah dapat ditemukan dengan mudah di Jakarta. Di balai lelang ini, orang-orang bisa mencari mobil bekas impian dengan harga yang relatif lebih rendah dari harga pasaran. Memang, mobil-mobil yang dijual merupakan mobil dengan kondisi apa adanya. Meskipun demikian, balai lelang umumnya juga menyediakan mobil bekas grade A di mana mobil masih memiliki kondisi yang baik dan sangat layak untuk digunakan.


Pada awalnya, lelang hanya dilakukan secara offline sehingga para peserta harus datang ke lokasi lelang secara langsung untuk mendaftar dan menawarkan mobil yang diinginkan. Namun seiring dengan perkembangan teknologi, banyak balai lelang yang mengadakan lelang mobil online untuk memudahkan para konsumennya, salah satu contohnya adalah AUKSI.


Nah, mengingat tren lelang mobil semakin meningkat, berikut beberapa pengertian istilah lelang dari AUKSI serta mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Mengenal Daftar Istilah Lelang yang Umum Digunakan

Balai lelang

Balai lelang adalah badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. AUKSI menjadi salah salah satu contoh balai lelang resmi di Indonesia yang melelang mobil bekas.

Lelang

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan sistem penawaran di mana harga dapat semakin meningkat hingga mencapai harga penawaran tertinggi. Dalam sistem penjualan ini, pengumuman lelang akan diberikan terlebih dahulu oleh pihak penyelenggara untuk mengumpulkan calon pembeli.


Lelang sendiri terbagi dalam beberapa jenis yaitu:


  • Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan pengadilan atau dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan hal tersebut, serta untuk  melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

  • Lelang non eksekusi wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.

  • Lelang non eksekusi sukarela adalah lelang barang milik swasta, orang, badan hukum, atau badan usaha yang dilelang secara sukarela.  


Baca Juga: Tips Mendapat Mobil Dengan Harga Murah di Balai Lelang


Selain itu, saat ini proses pelaksanaan lelang dilakukan dengan dua cara penawaran yaitu:


  • Lelang online adalah kegiatan lelang yang dilakukan dengan memanfaatkan perangkat digital yang sudah terhubung dengan koneksi internet. Pada kegiatan lelang online, peserta tidak harus datang ke lokasi lelang karena penawaran bisa dilakukan di mana pun mereka berada.

  • Lelang offline adalah kegiatan lelang konvensional di mana peserta lelang harus datang dan melakukan penawaran secara langsung di lokasi lelang. 

Pengumuman lelang

Pengumuman lelang adalah pemberitahuan yang diberikan kepada masyarakat tentang akan diberlangsungkannya kegiatan lelang. Pemberitahuan ini diberikan dengan tujuan untuk menghimpun peminat lelang serta sebagai pemberitahuan pada pihak-pihak yang berkepentingan. Saat ini, pihak balai lelang bisanya akan memberikan pemberitahuan dengan memposting jadwal lelang di websitenya. Dengan demikian, para peserta bisa mengetahui tanggal lelang akan dilaksanakan.

Pejabat lelang

Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Pejabat lelang sendiri terbagi menjadi dua kelas, yaitu:

  • Pejabat Lelang Kelas I adalah pejabat lelang pegawai DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) yang berwenang melaksanakan lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib, dan lelang non eksekusi sukarela.

  • Pejabat Lelang Kelas II adalah pejabat lelang swasta yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan lelang non eksekusi sukarela. 

Pemandu Lelang (Afslager)

Pemandu Lelang atau afslager adalah orang yang bertugas untuk membantu Pejabat Lelang dalam menawarkan serta menjelaskan barang lelang dalam suatu pelaksanaan lelang. Jadi, pemandu lelang ini akan mengumumkan, menunjukkan, dan menjelaskan barang lelang kepada para peserta. Pemandu lelang juga nantinya akan menawarkan harga dasar lelang atau nilai limit sebagai pembuka. 

Peserta Lelang 

Peserta lelang adalah orang-orang atau badan hukum/badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti kegiatan lelang. Untuk bisa menjadi peserta, Anda harus registrasi terlebih dahulu dan membayarkan sejumlah uang jaminan penawaran lelang atau deposit untuk mendapatkan NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang). 

Uang Jaminan Penawaran Lelang/Deposit

Uang jaminan penawaran lelang adalah uang yang disetor kepada balai lelang atau pejabat lelang oleh calon peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi peserta lelang. Uang jaminan penawaran lelang ini juga dikenal dengan istilah deposit. Nantinya, jika peserta ternyata gagal memenangkan barang lelang, maka deposit akan tetap dikembalikan ke rekening terdaftar.

Nilai Limit

Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang. Istilah ini juga bisa dianggap sebagai harga dasar lelang. Perlu Anda tahu, pada kegiatan lelang mobil, nilai limit juga akan ditetapkan disesuaikan dengan kondisi mobil.

Harga Terbentuk

Harga terbentuk adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. Istilah ini juga dikenal dengan sebutan harga lelang atau harga terjual.

Pemenang Lelang

Pemenang lelang adalah peserta lelang yang berhasil mengajukan harga penawaran tertinggi dan sudah dinyatakan oleh pejabat lelang sebagai pembeli unit lelang. Di AUKSI sendiri, pemenang lelang akan memperoleh surat penunjukkan pemenang lelang atau Surat Konfirmasi Pemenang Lelang (SKPL) yang dikirim melalui email. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, peserta tersebut harus melakukan pelunasan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh AUKSI.

Open House

Open house adalah kegiatan di mana para peserta akan diberikan waktu oleh balai lelang untuk bisa melihat unit lelang secara langsung. Pada kegiatan lelang mobil, open house bisa dimanfaatkan oleh para peserta lelang untuk meneliti dan memahami kondisi fisik mobil.

Lot

Lot adalah nomor urut atau deretan unit barang yang akan dilelang. Sebagai contohnya, mobil Toyota Fortuner tersedia pada lot 6. Jadi, jika Anda ingin mengikuti lelang Toyota Fortuner tersebut maka Anda harus menunggu lot 6 hadir terlebih dulu.

NIPL

NIPL atau Nomor Induk Peserta Lelang adalah nomor yang diberikan kepada peserta lelang setelah mereka melakukan registrasi dan membayar uang jaminan atau deposit. Perlu Anda tahu, NIPL ini menjadi salah satu persyaratan agar Anda bisa mengikuti lelang karena nantinya nomor yang didapat akan dipergunakan untuk menawar unit lelang

Bid and Run (BNR)

Bid and Run (BNR) adalah tindakan yang dilakukan oleh peserta lelang di mana mereka sudah melakukan penawaran dan dinyatakan sebagai pemenang lelang namun calon pembeli tersebut tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang. Ini merupakan salah satu contoh tindakan wanprestasi pada kegiatan lelang. 

Wanprestasi

Wanprestasi adalah suatu tindakan ketika salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Dalam kegiatan lelang, wanprestasi ini biasanya terjadi ketika pemenang lelang tidak melunasi unit lelang yang berhasil dimenangkan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Lelang Ulang

Lelang ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan kembali atau diulang karena unit barang tidak memiliki peminat, lelang ditahan, atau karena lelang yang telah dilakukan mengalami masalah wanprestasi dari pihak pembeli. Perlu Anda tahu, dalam beberapa kasus nilai limit pada proses lelang ulang ini bisa menurun.


Itu dia beberapa istilah lelang yang umum dipergunakan. Jika Anda saat ini tertarik untuk membeli mobil bekas dari kegiatan lelang, pastikan Anda memilih balai lelang resmi dan profesional seperti AUKSI. Selain sudah dipercaya banyak orang, prosedur lelang yang diadakan oleh AUKSI juga cukup mudah dan aman. Anda bisa mempelajarinya dengan klik Cara Ikut Lelang.


AUKSI sendiri saat ini rutin mengadakan lelang mobil bekas setiap minggunya. Kami menyediakan ratusan unit mobil dari berbagai merek dan tahun produksi. Untuk mengetahui daftar mobil yang kami tawarkan, silakan klik Lelang Mobil Perusahaan


-fera-