section title

Detail Berita

FUNGSI DAN JENIS-JENIS SIM YANG BERLAKU DI INDONESIA, CEK INFONYA DI SINI!

28 April 2023

Sebagai pengguna kendaraan bermotor, Anda perlu mengetahui apa saja jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Untuk mengetahuinya, silakan simak penjelasan kami berikut ini.


Sebagian besar orang pasti sudah memahami bahwa pengemudi kendaraan bermotor baik itu roda dua ataupun empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Meskipun demikian, masih ada banyak orang yang belum mengetahui fungsi dan jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. 


Pada dasarnya, SIM adalah bukti bahwa seseorang telah mendapatkan izin untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Agar Anda bisa mendapatkannya, maka Anda harus dinyatakan lulus ujian SIM terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya berikut kami sajikan informasi selengkapnya mengenai apa itu SIM, fungsi, dan jenis-jenisnya.

Apa Itu SIM?

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Apa Saja Fungsi SIM?

SIM berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah mendapatkan izin untuk mengemudi kendaraan bermotor tertentu. Selain itu, SIM juga memiliki beberapa fungsi lain yang berguna bagi Polri ataupun pengendara kendaraan bermotor itu sendiri. Berikut penjelasan selengkapnya untuk Anda.

  1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang

SIM dapat menjadi sarana identifikasi. Hal ini disebabkan karena SIM dapat digunakan untuk mengetahui data dan identitas pengemudi, serta ciri-ciri fisiknya. Data tersebut juga dapat dipergunakan untuk mendukung kegiatan lidik/sidik & identifikasi forensik Polri.

  1. Sebagai alat bukti

SIM berfungsi sebagai alat bukti dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya yang bersifat represif yustisial, di mana alat bukti tersebut digunakan sebagai penunjang penyelidikan dan pengungkapan pelanggaran maupun kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

  1. Sebagai sarana upaya paksa

SIM berfungsi sebagai sarana upaya paksa. Artinya, jika terjadi kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, maka SIM dapat disita sehingga dapat memaksa pelanggar untuk dapat menghadiri sidang.

  1. Sebagai sarana pelayanan masyarakat

SIM juga menjadi sarana untuk memberikan pelayanan masyarakat. Polri sebagai instansi yang berwenang menerbitkan SIM wajib melayani kebutuhan masyarakat tersebut dengan sebaik-baiknya.

  1. Sebagai sarana perlindungan masyarakat

Pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM sesuai dengan golongannya. Dengan demikian, maka pemegang SIM secara sah telah dinyatakan memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu dengan baik sehingga bahaya- bahaya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisir.

  1. Bukti kompetensi pengemudi

Seseorang yang telah memiliki SIM dinyatakan kompeten untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Seperti yang kita ketahui, untuk mendapatkan SIM maka Anda perlu melalui serangkaian tes, baik itu test teori maupun tes praktek. Jadi, ketika seseorang telah mendapatkan SIM maka secara otomatis orang tersebut sudah dinyatakan layak dan mampu mengendarai kendaraan bermotor.

  1. Untuk identitas pengemudi

Melalui SIM, Anda bisa mengetahui data diri pengemudi kendaraan. Selain itu, dengan terdatanya identitas para pengemudi, maka Polri bisa memiliki daftar penduduk yang layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.


Baca Juga: Ujian SIM A: Contoh Soal Ujian Teori & Tips Agar Lulus dengan Mudah

Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia, jenis-jenis SIM yang berlaku dibedakan menjadi 3 yaitu SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional. Berikut adalah penjelasan untuk jenis-jenis SIM berdasarkan golongan kendaraan.

1. SIM A

  • SIM A: SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

  • SIM A Umum: SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus kilogram).


2. SIM B

  • SIM B1: SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

  • SIM B1 Umum: SIM untuk mengemudikan ranmor berupa bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

  • SIM B2: SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan/gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan adalah lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

  • SIM B2 Umum: SIM untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta  tempelan/gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).


3. SIM C

  • SIM C: SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

  • SIM C1: jenis SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

  • SIM C2: jenis SIM C yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.


4. SIM D

SIM D: SIM untuk mengemudikan ranmor berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas. Jenis SIM ini setara dengan golongan SIM C.

SIM D1: SIM untuk mengemudikan ranmor berupa mobil bagi penyandang disabilitas. Jenis SIM ini setara dengan golongan SIM A.


5. SIM Internasional

SIM Internasional adalah jenis SIM yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Indonesia sebagai bukti bahwa pemilik SIM mendapatkan izin untuk mengendarai kendaraan bermotor di luar negeri.


Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat SIM A Baru secara Offline & Online


Seperti yang kami jelaskan di atas, jenis-jenis SIM di Indonesia ada beragam. Jadi, pastikan Anda memiliki jenis SIM yang sesuai dengan tipe kendaraan yang Anda kendarai.


Apabila Anda saat ini sudah memiliki SIM A dan ingin membeli mobil, Anda bisa mendapatkannya di AUKSI. Balai lelang mobil AUKSI menawarkan ratusan mobil bekas layak pakai. Silakan ikuti kegiatan lelang ini dan menangkan mobil lelang dengan harga yang terjangkau.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan lelang ini, silakan klik Informasi Lelang Mobil