section title

Detail Berita

INGAT, JUNI 2022 PELAT NOMOR KENDARAAN WARNA PUTIH MULAI BERLAKU!

11 Juni 2022

Mulai Juni 2022 ini, pelat nomor kendaraan warna putih mulai berlaku. Kebijakan ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor (ranmor) pribadi dan akan dilakukan secara bertahap. Silakan simak artikel berikut untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut.


Seperti yang kita ketahui, baik mobil ataupun motor wajib memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) karena berfungsi sebagai kode identitas. Selain itu, penggunaan pelat nomor juga menandakan bahwa kendaraan bermotor yang digunakan telah mendapat izin jalan oleh kepolisian.


Sebelumnya, di Indonesia sendiri pelat nomor kendaraan milik pribadi menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih. Namun, aturan warna tersebut telah mengalami perubahan. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai kebijakan perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih.

Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Berlaku Mulai Juni 2022

Peraturan terkait perubahan warna pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih sudah diteken oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021. Meskipun begitu, rencana perubahan warna pelat nomor kendaraan sebenarnya sudah dirancang sejak 2014. Setelah melalui berbagai kajian dan persiapan, pada akhirnya penerapan warna dasar baru untuk pelat kendaraan bermotor akan mulai dijalankan pada Juni 2022. 


Kebijakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor yaitu Pasal 45 Ayat 1 sebagai berikut:


  1. Putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

  2. Kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;

  3. Merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan

  4. Hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Selain itu, pada Pasal 45 Ayat 2 juga dijelaskan bahwa warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. 

Mengapa Pelat Nomor Berubah Warna Menjadi Putih?

Pelat nomor kendaraan pribadi di Indonesia sudah lama menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, namun di tahun 2022 Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna dasar pelat menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam. Perubahan pelat nomor kendaraan menjadi warna putih ini dilakukan untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


Seperti yang kita tahu, tilang elektronik sudah mulai diberlakukan di Indonesia sejak 2021 yang lalu. Sistem tilang yang baru ini memanfaatkan kinerja dari kamera Closed-circuit Television (CCTV) sebagai pengawas pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Meskipun demikian, teknologi kamera yang digunakan pada sistem tilang elektronik atau ETLE tersebut masih mengalami kesulitan saat harus mengidentifikasi kode pada pelat nomor hitam dengan warna teks putih. 


Kamera ETLE yang digunakan terkadang salah membaca kode, seperti angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE tersebut dipergunakan sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik. Oleh karena itulah, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dilakukan. 


Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa pemilihan warna putih dilakukan dengan mengkaji beberapa negara yang sebelumnya sudah menerapkan sistem tilang elektronik seperti Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat. Pada umumnya kendaraan di negara-negara tersebut menggunakan pelat berwarna putih untuk menghindari kesalahan identifikasi pada kamera ETLE. 


“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” jelas Taslim Chairuddin Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar (Sumber: korlantas.polri.go.id). Dengan mengeluarkan kebijakan perubahan warna ini, diharapkan dapat membuat kamera ETLE bekerja secara lebih akurat ketika mengidentifikasikan kode kendaraan sehingga sistem tilang elektronik bisa dijalankan dengan baik.

Kapan Harus Ganti Pelat Nomor dengan Warna Putih?

Pelat nomor kendaraan warna putih memang mulai berlaku sejak Juni 2022, namun hal tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, penerapan pelat nomor putih akan dilakukan pada kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama, atau kendaraan yang mengalami perubahan NRKB. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa dirugikan karena harus mengganti pelat nomor kendaraan dengan warna yang baru sementara masa berlakunya masih panjang. Anda juga tidak perlu khawatir karena semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.


Meskipun begitu, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan bahwa masyarakat dapat mengganti pelat kendaraanya menjadi putih tanpa harus menunggu masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) habis.


"Boleh boleh saja dan sah-sah saja silakan nanti masyarakat membawa STNK-nya ke kantor Samsat terdekat, untuk minta diganti TNKB-nya menjadi warna dasar putih karena itu inisiatifnya dari masyarakat pemilik kendaraan sendiri," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin dikutip dari news.detik.com. Taslim juga menambahkan bahwa masyarakat yang ingin mengganti pelat kendaraan sebelum masa TNKB-nya habis tetap harus menanggung biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sesuai dengan peraturan.

Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih?

Saat kebijakan baru ini dikeluarkan, sebagian masyarakat mungkin akan mengkhawatirkan jika ada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Namun Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin mengatakan bahwa tarif pencetakan TNKB masih sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (Sumber: oto.detik.com)


Jadi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia maka biaya yang perlu dikeluarkan adalah sebagai berikut:

  1. Penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:

  • STNK baru: Rp 100.000

  • STNK perpanjangan per-5 tahun: Rp 100.000

  1. Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:

  • STNK Baru: Rp 200.000

  • Perpanjangan per-5 tahun: Rp 200.000

  1. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):

  • Kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga: Rp 60.000 per-pasang.

  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 100.000 per-pasang.


Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perubahan warna pelat kendaraan dari hitam menjadi putih akan dilakukan secara bertahap. Jika Anda saat ini berencana untuk membeli mobil baru maka kemungkinan besar Anda akan mendapatkan pelat kendaraan berwarna putih. Namun apabila Anda membeli mobil bekas yang memiliki pelat kendaraan berwarna hitam dengan masa berlaku yang masih panjang maka hal tersebut masih tetap legal digunakan. 


Berikut penjelasan lebih lengkap dari Korlantas Polri sebagaimana dikutip dari laman Korlantas.polri.go.id

 

Korlantas Polri memastikan perubahan pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya. Pergantian itu dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbarui.


“Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022).


Taslim mengatakan perbedaan masa berlaku TNKB itu menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak. Nantinya, dia menyebut di jalanan akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.


“Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti,” jelasnya.


“Yang kedua kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun. Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam,” tambahnya.


Nah, berbicara mengenai mobil bekas, apabila saat ini Anda sedang mencari mobil bekas berkualitas dengan harga relatif murah, bisa mencoba mendapatkannya melalui balai lelang mobil. Anda dapat mengunjungi website AUKSI yang saat ini secara rutin mengadakan lelang mobil baik secara online maupun offline. Anda dapat mengikuti kegiatan lelang ini dan berkesempatan untuk memenangkan lelang dengan harga yang murah. Klik Informasi Lelang Mobil untuk mengetahui jadwal lelang yang kami adakan. 


-fera-