section title

Detail Berita

PENGHAPUSAN PAJAK PROGRESIF & PENGURANGAN BBNKB II RESMI DIBERLAKUKAN!

13 Mei 2023

Pada artikel kami kali ini, kami akan memberikan informasi terkait penghapusan pajak progresif, sekaligus pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB II). Silakan simak penjelasannya berikut ini.


Beberapa waktu yang lalu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi telah menginformasikan bahwa pengenaan pajak progresif resmi dihapus dan terdapat pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pajak progresif sendiri merupakan pengenaan pajak dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada kuantitas atau jumlah objek pajak beserta harga atau nilai objek. Jadi, semakin banyak jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak maka tarif pajak ini akan semakin meningkat.


Perlu Anda ketahui, pajak progresif akan diterapkan pada objek pajak berupa kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atas kesamaan nama dan alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Kemudian untuk besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan juga akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Dengan demikian, pajak progresif untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang tidak sama.


Sedangkan BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dua pihak. Dalam hal ini, BBNKB yang dimaksud adalah BBNKB II (kedua) yang ditujukan untuk kendaraan bekas. 

Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif pengenaan pajak progresif resmi dihapus. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. 


Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat. Hal tersebut ditegaskan oleh Firman Shantyabudi pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat. (Sumber: nasional.kompas.com)


Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, mengungkapkan bahwa Kemendagri telah meminta kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera menghapus pajak progresif dan BBNKB-II. Hal ini perlu dilakukan karena penghapusan dua sumber penerimaan pajak pemda ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun. Selain itu, Rivan juga menyatakan bahwa Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II agar bisa diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia.

Tujuan dari Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan

Perlu Anda ketahui, tarif pajak progresif dan BBNKB II seringkali membuat orang menjadi malas untuk menunaikan kewajibannya. Bahkan, ada sebagian orang yang sengaja mendaftarkan kendaraannya dengan menggunakan nama orang lain atau perusahaan untuk mengakali pajak progresif. 


Hal tersebut pada akhirnya dapat membuat data kendaraan motor yang dimiliki kepolisian menjadi tidak valid. Berdasarkan data yang dirilis oleh Polri, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia saat ini mencapai sekitar 150 juta unit. Namun, data yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan angka sebanyak 122 juta kendaraan, sedangkan data dari PT Jasa Raharja (Persero) mencatat sebanyak 113 juta kendaraan.


Nah, dengan adanya kebijakan berupa penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB II maka masyarakat yang membeli mobil (bekas) dapat langsung balik nama tanpa perlu mengkhawatirkan pembayaran pajak yang tinggi. Dengan demikian, maka data kendaraan nasional pun bisa menjadi lebih valid.


Selain itu, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga dapat membuat beban pajak masyarakat menjadi lebih berkurang. Dampaknya, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan masyarakat akan meningkat dan kualitas pembangunan daerah juga akan menjadi semakin baik.


Baca Juga: Tak Harus ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Mobil via Online!

Provinsi yang Sudah Menerapkan Penghapusan Pajak Progresif & Pengurangan BBNKB II 

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyatakan bahwa penghapusan BBNKB II dan pajak progresif adalah kewenangan gubernur. Hal ini dikarenakan BBNKB II dan pajak progresif merupakan sumber pendapatan asli di setiap daerah. Jadi, kepala daerahlah yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, atau bahkan pembebasan pajak di wilayahnya masing-masing.


Menurut data yang dikumpulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini terdapat sebanyak 23 daerah yang telah menghapus BBNKB II. Sedangkan jumlah daerah yang menerapkan penghapusan pajak progresif adalah 10. Berikut adalah rincian daerah yang dimaksud:


Daftar daerah yang telah menghapus pajak progresif:

  1. Aceh
  2. Sumatera Barat
  3. Riau
  4. Kepulauan Riau
  5. Kalimantan Tengah
  6. Kalimantan Timur
  7. Gorontalo
  8. Sulawesi Selatan
  9. Maluku
  10. Papua Barat.

Daftar daerah yang telah menghapus BBNKB II

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Bengkulu
  7. Sumatera Selatan
  8. Jawa Barat
  9. Banten
  10. Jawa Tengah
  11. Jawa Timur
  12. Kalimantan Tengah
  13. Kalimantan Timur
  14. Sulawesi Barat
  15. Sulawesi Utara
  16. Gorontalo
  17. Sulawesi Selatan
  18. Sulawesi Tenggara
  19. Bali
  20. Nusa Tenggara Timur
  21. Maluku Utara
  22. Papua
  23. Papua Barat

Perlu Anda ketahui, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menginformasikan bahwa kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Implementasi UU HKPD baru sebenarnya akan berlaku sepenuhnya di tahun yang akan datang dan saat ini pihak pemda tengah menyusun rancangan peraturan daerah terkait UU HKPD. Meskipun demikian, saat ini sudah ada banyak daerah yang menghapus pajak progresif dan BBNKB II karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.


Baca Juga: Persyaratan dan Biaya Ganti Warna Mobil di STNK, Cek di Sini!


Dengan adanya kebijakan ini, maka Anda tidak perlu khawatir lagi ketika membeli mobil bekas atau memiliki beberapa mobil. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meringankan beban Anda ketika mengurus administrasi balik nama kendaraan.


Nah, jika Anda sedang berencana untuk membeli mobil bekas layak pakai, segera cek daftar mobil lelang yang kami miliki dengan klik Lelangan Mobil. AUKSI menawarkan beragam pilihan mobil bekas dengan harga yang terjangkau. Selain itu, kami juga menyediakan prosedur lelang mobil yang aman dan mudah. Silakan klik Informasi Lelang Mobil untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.