Berapa biaya ganti warna mobil di STNK? Jika saat ini Anda ingin mengubah warna kendaraan, silakan simak terus artikel ini untuk mengetahui persyaratan serta biaya yang perlu dipersiapkan untuk mengubah data kendaraan di STNK.
Beberapa pemilik mobil memutuskan untuk mengubah warna kendaraannya agar mobil memiliki tampilan yang lebih fresh atau baru. Penggantian warna mobil ini juga sering dilakukan oleh para pecinta mobil modifikasi yang menginginkan warna spesifik untuk kendaraannya. Hal ini diperbolehkan dan legal untuk dilakukan, selama data kendaraan yang ada di STNK juga turut diperbarui.
Seperti yang kita tahu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen kendaraan yang berisi identitas kepemilikan plat nomor polisi, nama & alamat pemilik mobil, serta data terkait identitas mobil. Nah, identitas kendaraan tersebut mencakup banyak informasi seperti merk jenis kendaraan, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna TNKB, kode lokasi, warna kendaraan, dan lain-lain. Oleh karena itulah, ketika Anda mengganti warna cat mobil, maka Anda juga perlu memperbarui data kendaraan yang ada di STNK.
Apabila Anda mengganti warna cat mobil, Anda wajib untuk segera mengurus pembaruan data kendaraan yang terdapat di STNK. Hal tersebut sudah diatur oleh Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Pasal 12, perubahan identitas kendaraan bermotor yang wajib diregistrasikan meliputi:
Perubahan bentuk kendaraan
Perubahan fungsi kendaraan
Perubahan warna kendaraan
Perubahan mesin kendaraan
Perubahan NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
Jika data dibiarkan saja dan tidak diperbarui, Anda bisa berisiko terkena tilang ataupun denda. Selain itu ketika data kendaraan sudah tidak lagi akurat, maka pajak yang telah dibayarkan juga bisa berisiko untuk dianggap tidak sah.
Untuk melakukan perubahan data pada STNK, Anda perlu mengurusnya di Samsat pusat masing-masing kota di mana kendaraan Anda terdaftar. Selanjutnya, berdasarkan pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 54, syarat yang perlu Anda persiapkan adalah mengisi formulir permohonan. Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan surat keterangan dari bengkel yang melaksanakan perubahan warna cat mobil.
Agar Anda bisa memahaminya dengan lebih mudah, berikut kami sajikan rincian dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk memperbarui data STNK karena terdapat perubahan warna cat mobil.
STNK
Tanda bukti identitas atau KTP
Surat kuasa bermeterai dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa jika proses perubahan data STNK diwakilkan orang lain
Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
Hasil Cek Fisik kendaraan bermotor
Tanda bukti pendaftaran BPKB
Perlu diketahui bahwa perubahan warna mobil sebenarnya tidak harus diikuti dengan penggantian Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi detikOto.
"Namun untuk BPKB tidak harus diganti tapi cukup dibuat keterangan catatan kepolisian berdasarkan apa, warna kendaraan telah diubah," dikutip dari oto.detik.com
Setelah Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa melakukan proses perubahan data di kantor Samsat. Untuk biaya ganti warna mobil di STNK disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan dan perpanjangan STNK adalah sebagai berikut:
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
Baru per-penerbitan 100.000,00
Perpanjangan per penerbitan 100.000,00
Baru per-penerbitan 200.000,00
Perpanjangan per penerbitan 200.000,00
Jadi, biaya ganti warna mobil di STNK adalah Rp 200.000,00. Jika Anda juga ingin melakukan perubahan pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), maka biaya ganti warna mobil di BPKB untuk roda empat atau lebih adalah Rp 375.000.
Baca Juga: Begini Cara Balik Nama STNK & BPKB Mobil Berikut Syarat & Biayanya!
Setelah Anda mengetahui persyaratan dan biaya ganti warna mobil di STNK, Anda perlu merawat cat mobil baru agar warnanya bisa awet dan tetap mengkilap. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
1. Coating mobil
Coating mobil adalah proses penambahan lapisan khusus pada permukaan cat mobil. Lapisan ini akan melindungi cat mobil dari sinar ultraviolet (UV) dan membuat mobil lebih mengkilap.
2. Parkirkan mobil di tempat yang teduh
Usahakan untuk selalu mencari tempat parkir yang teduh. Hal ini diperlukan karena saat mobil terkena paparan sinar matahari secara langsung maka cat akan mudah rusak dan kusam.
3. Segera bilas setelah terkena air hujan
Air hujan dapat membuat mobil menjadi kotor dan menimbulkan bercak di bodi mobil. Jadi, setelah mobil digunakan ketika hujan, maka segera bersihkan menggunakan air bersih dan keringkan dengan lap yang halus.
4. Gunakan sabun khusus saat mencuci mobil
Mencuci mobil menggunakan sabun deterjen, shampoo, atau sabun colek dapat merusak kualitas cat mobil Anda. Sebaiknya selalu digunakan sabun cuci khusus mobil karena sabun tersebut memiliki komposisi atau bahan-bahan yang berguna untuk merawat warna cat mobil Anda.
5. Pastikan gunakan kain lap halus saat membersihkan mobil
Saat membersihkan mobil, Anda perlu menggunakan kain lap yang halus. Perlu diingat untuk tidak menggunakan kain lap yang kasar dan kotor karena mobil bisa berisiko terbaret.
Baca Juga: Beli Mobil Beda Domisili? Catat Syarat & Cara Mutasi Surat Kendaraan Terbaru 2022
Seperti yang kita ketahui, saat ini produsen mobil sudah memproduksi mobil dengan beragam pilihan warna agar dapat memenuhi harapan para pelanggannya. Meskipun begitu, beberapa pemilik mobil tetap memilih untuk mengganti warna mobilnya dengan warna spesifik yang mereka sukai. Jika Anda memang sedang berencana untuk mengubah warna cat mobil, perlu Anda ingat bahwa memperbarui data kendaraan di STNK wajib untuk dilakukan. Biaya ganti warna mobil di STNK sendiri adalah Rp 200.000,00.
Apabila Anda sedang ingin membeli kendaraan, saat ini AUKSI mengadakan lelang mobil bekas online. Silakan registrasi sebagai peserta lelang untuk bisa menawarkan unit mobil lelang yang kami sediakan. Anda dapat melihat jadwal lelang di AUKSI dengan mengunjungi link berikut Lelang Mobil Perusahaan.