section title

Detail Berita

SIMAK, INI KLASIFIKASI JALAN RAYA BERDASARKAN FUNGSINYA

25 November 2022

Sebagai penghubung antara satu wilayah dengan wilayah yang lain, pemerintah telah mengatur klasifikasi jalan raya berdasarkan fungsinya. Ingin tahu apa saja klasifikasi tersebut? Simak informasi pada artikel kami berikut ini.


Jalan raya menurut KBBI adalah jalan besar dan lebar, biasanya berasal dan dapat dilalui kendaraan besar seperti truk atau bus dari dua arah yang berlawanan. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pengertian jalan raya adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah.


Setiap harinya, kita melalui dan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara tersebut.  Tanpa adanya jalan raya, tentu kita akan mengalami kesulitan karena kendaraan tidak memiliki akses untuk bisa sampai ke lokasi yang ingin kita tuju.


Nah, sebagai salah satu pengguna fasilitas tersebut, tahukah Anda bahwa terdapat beberapa klasifikasi jalan raya berdasarkan fungsinya? Jika Anda belum mengetahuinya, berikut kami sajikan penjelasan untuk klasifikasi jalan raya.


Baca Juga: Begini Cara Kerja MLFF, Sistem Pembayaran Tol Tanpa Sentuh!

Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsi Jalan

1. Jalan arteri

Jalan arteri adalah jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan. Pada UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 8 dijelaskan bahwa jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.


Jalan arteri kemudian diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu:

  • Jalan arteri primer

Jalan arteri primer merupakan jalan arteri dalam skala wilayah tingkat nasional. Jadi, jenis jalan ini berfungsi untuk menghubungkan antar Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau antara Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).


Perlu diketahui, jalan arteri primer memiliki persyaratan teknis. Beberapa di antaranya seperti memiliki ukuran lebar badan jalan minimal 11 meter dan kecepatan kendaraan paling rendah yang diperkenankan adalah 60 kilometer per jam. Kemudian, lalu lintas kendaraan di jalan arteri primer ini tidak boleh tergantung oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, ataupun kegiatan lokal. Jalan arteri primer juga tidak boleh terputus di kawasan perkotaan atau kawasan pengembangan perkotaan.


  • Jalan arteri sekunder

Jalan arteri sekunder adalah jalan arteri dalam skala perkotaan. Jenis jalan ini berfungsi untuk menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu serta kawasan sekunder kedua. Untuk karakteristik atau persyaratan teknis jalan arteri sekunder adalah memiliki ukuran lebar badan jalan paling sedikit 11 meter dan kecepatan kendaraan paling rendah adalah 30 kilometer per jam. Lalu lintas cepat di jalan arteri sekunder tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.

2. Jalan kolektor

Sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Jalan kolektor diklasifikasikan ke dalam dua jenis yaitu:


  • Jalan kolektor primer

Jalan kolektor primer adalah jalan kolektor yang berfungsi untuk menghubungkan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan Pusat Kegiatan Lokal (PKL), antar Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), atau antara Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dengan Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Kecepatan kendaraan paling rendah di jalan ini adalah 40 kilometer per jam. Untuk ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter. Selain itu, jalan kolektor primer tidak boleh terputus di kawasan perkotaan atau kawasan pengembangan perkotaan.


  • Jalan kolektor sekunder

Jalan kolektor sekunder adalah jalan kolektor yang berfungsi untuk menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua, atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Kecepatan kendaraan paling rendah di jalan kolektor sekunder adalah 20 kilometer per jam. Sedangkan untuk ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter.

3. Jalan lokal

Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 8, jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah. Jalan lokal juga dibagi menjadi dua jenis yaitu primer dan sekunder dengan penjelasan sebagai berikut:


  • Jalan lokal primer

Jalan lokal primer merupakan jalan lokal dalam skala wilayah tingkat lokal. Fungsi jalan ini adalah untuk menghubungkan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan Pusat Kegiatan Lingkungan (PKLn), antara Pusat Kegiatan Wilayah (PKW)  dengan Pusat Kegiatan Lingkungan (PKLn),  antar pusat kegiatan lokal (PKL), atau Pusat Kegiatan Lokal dengan Pusat Kegiatan Lingkungan (PKLn), serta antar Pusat Kegiatan Lingkungan (PKLn).


Kecepatan kendaraan paling rendah di jalan lokal primer adalah 20 kilometer per jam. Kemudian untuk ukuran lebar badan jalan adalah minimal 7,5 meter. Jalan ini juga tidak boleh terputus di kawasan perdesaan.


  • Jalan lokal sekunder

Jalan lokal sekunder merupakan jalan lokal dalam skala perkotaan. Fungsi jalan lokal sekunder adalah untuk menghubungkan kawasan sekunder kesatu, kedua, dan ketiga dengan kawasan perumahan. Kecepatan kendaraan paling rendah di jalan lokal sekunder adalah 10 kilometer per jam, dan ukuran lebar badan jalannya adalah 7,5 meter.

4. Jalan lingkungan

UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 8 menjelaskan bahwa jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah. Jalan lingkungan juga diklasifikasikan ke dalam dua jenis yaitu:


  • Jalan lingkungan primer

Jalan lingkungan primer berfungsi untuk menghubungkan kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan menghubungkan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan. Kecepatan kendaraan paling rendah di jalan lingkungan primer adalah 15 kilometer per jam. Untuk ukuran lebar badan jalan untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih adalah minimal 6,5 meter. Sedangkan untuk kendaraan tidak bermotor dan tidak beroda tiga atau lebih adalah minimal 3,5 meter.


  • Jalan lingkungan sekunder 

Jalan lingkungan sekunder berfungsi untuk menghubungkan antar persil dalam kawasan perkotaan. Kecepatan paling rendah di jalan ini adalah 10 kilometer per jam. Untuk ukuran lebar badan jalan untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih adalah minimal 6,5 meter. Kemudian untuk kendaraan tidak bermotor dan tidak beroda tiga atau lebih adalah 3,5 meter. 


Itu dia beberapa klasifikasi jalan raya berdasarkan fungsinya. Pada dasarnya, berbagai jenis jalan disediakan untuk menghubungkan antar wilayah sehingga kita bisa memiliki akses untuk melakukan berbagai kegiatan di area atau kawasan lain. 


Baca Juga: Tips Memilih & Cara Pasang GPS Tracker Mobil dengan Benar


AUKSI adalah balai lelang mobil murah yang ada di Indonesia. Jika Anda sedang mencari mobil dengan harga terjangkau, Anda dapat registrasi sebagai peserta lelang mobil ini. Anda tidak perlu khawatir dengan sistem lelang di AUKSI karena proses lelang mobil yang kami sediakan sangat mudah dan aman untuk diikuti. Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar kendaraan yang akan dilelang, silakan klik Lelang Mobil Murah.