section title

Detail Berita

TAK HARUS KE SAMSAT, BEGINI CARA CEK PAJAK MOBIL VIA ONLINE!

12 November 2022

Saat ini cara cek pajak mobil bisa dilakukan secara online. Dengan memanfaatkan kehadiran teknologi tersebut, Anda bisa mengetahui berapa pajak kendaraan yang harus dibayarkan tanpa harus datang ke Samsat. Ingin tahu bagaimana caranya? Yuk simak!


Setiap pemilik kendaraan bermotor pasti sudah mengetahui bahwa mereka memiliki kewajiban untuk membayar PKB atau pajak kendaraan bermotor. Meskipun begitu, beberapa orang masih tidak mengetahui berapa nominal atau tarif pajak yang harus dibayarkan.


Nah, untuk mempermudah para pemilik mobil dalam menunaikan kewajiban bayar pajak tersebut, saat ini cara cek pajak mobil sudah bisa dilakukan via online. Dengan begitu, Anda dapat mengetahui dan mempersiapkan berapa tarif pajak yang harus dibayarkan.

Memahami Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor

Sesuai dengan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, diketahui bahwa semua orang ataupun badan/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan tersebut. Pajak kendaraan bermotor itu sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Pajak kendaraan bermotor tahunan

Pajak kendaraan bermotor ini wajib dibayarkan setiap tahunnya untuk perpanjangan STNK.

  • Pajak kendaraan bermotor 5 tahunan

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang wajib dibayar setiap 5 tahun sekali. Pembayaran pajak ini akan disertai dengan penggantian STNK dan TNKB (plat nomor) yang baru.


Perlu Anda ketahui, pajak kendaraan bermotor termasuk pajak objektif. Jadi, nominal atau tarif pajak yang harus dibayar oleh setiap orang tidak akan dilihat dari berapa penghasilan pemilik kendaraan setiap bulannya. Tarif pajak kendaraan bermotor juga dapat berubah setiap tahunnya, terlebih untuk kendaraan bekas. Dikutip dari Kompas.com, diketahui bahwa besaran pajak dapat berubah karena pajak disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan harga jual tersebut akan dievaluasi setiap tahunnya. 


Selain itu, mobil dengan merek dan tahun yang sama pun bisa dikenai nilai atau tarif pajak kendaraan bermotor yang berbeda. Hal tersebut terjadi karena mobil bisa terkena pajak progresif. Ketentuan terkait biaya pajak progresif kendaraan adalah sebagai berikut:


Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1% atau paling banyak 2%. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya akan dikenai biaya paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi yaitu 10%.


Untuk mempermudah para pemilik mobil atau kendaraan bermotor lain, saat ini cara cek pajak mobil sudah bisa dilakukan secara digital atau online. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui berapa nominal atau tarif pajak yang harus segera Anda bayarkan.


Baca Juga: Begini Cara Balik Nama STNK & BPKB Mobil Berikut Syarat & Biayanya!

Cara Cek Pajak Mobil via Online

1. Cek pajak mobil dari web Samsat

Samsat saat ini sudah menyediakan website khusus yang bisa Anda pergunakan untuk memeriksa pajak kendaraan. Website ini tidak hanya bisa digunakan oleh para pemilik mobil yang berdomisili di Jakarta, namun untuk seluruh provinsi yang ada di Indonesia.


Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  • buka browser yang ada di smartphone atau laptop Anda

  • kunjungi web Samsat dengan alamat URL sebagai berikut https://e-samsat.id

  • setelah halaman "Cek Pajak Kendaraan Seluruh Indonesia" terbuka, silakan pilih provinsi yang berada pada menu sisi kiri

  • selanjutnya, isi data-data yang dibutuhkan seperti kode plat kendaraan, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, serta pilih provinsi yang sesuai kemudian klik tombol "Cek Sekarang"

  • jika sudah, halaman web Samsat akan menyajikan data yang Anda butuhkan seperti info dan besaran nominal yang harus dibayarkan. Selain itu, halaman web juga akan menampilkan beragam info lain seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Untuk info pajak kendaraan dan PNBP akan ditampilkan dengan rincian seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak serta tanggal STNK.

2. Cara cek pajak mobil dari aplikasi E-Samsat

Samsat juga menyediakan aplikasi bernama E-Samsat yang dapat dipergunakan untuk memeriksa nominal pajak mobil yang harus dibayarkan. Jika Anda ingin menggunakan aplikasi ini, Anda perlu mengunduhnya terlebih dahulu.


Berikut langkah-langkah cek pajak kendaraan dari E-Samsat:

  • download dan instal aplikasi E-Samsat di perangkat smartphone Anda

  • setelah aplikasi terpasang di perangkat yang digunakan, Anda bisa membuka aplikasi tersebut kemudian pilih wilayah kendaraan dan isi nomor plat nomor kendaraan

  • jika sudah kemudian klik "Cek PKB" dan data terkait biaya serta tanggal jatuh tempo pajak kendaraan akan ditampilkan.

3. Cara cek pajak mobil via SMS

Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa memeriksa pajak mobil melalui SMS. Meskipun begitu, layanan cek pajak via SMS ini sampai sekarang baru tersedia untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z.


Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Sebagai contoh: Info B/1234/XF Putih

  • Selanjutnya, Anda dapat mengirim SMS tersebut ke nomor 0811 2119 211

  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan balasan SMS yang berisi informasi seperti kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.


Baca Juga: Persyaratan dan Biaya Ganti Warna Mobil di STNK, Cek di Sini!

Syarat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Setelah Anda mengetahui bagaimana cara cek pajak mobil, maka Anda bisa untuk melakukan pembayaran dengan membawa persyaratan atau dokumen sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

  • fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (jika kendaraan diatasnamakan perusahaan)

  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi penerima kuasa apabila Anda ingin memberi kuasa kepada pihak lain untuk membantu mengurus pembayaran pajak kendaraan tersebut. 

  • Formulir perpanjangan STNK yang bisa Anda peroleh di kantor SAMSAT


Perlu diketahui bahwa saat ini pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan secara online melalui Samsat Digital. Untuk mengetahui informasi mengenai prosedur yang harus dilakukan silakan baca di artikel kami berikut "Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan Sendiri Tanpa Ribet".


Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan mengenai cara cek pajak mobil via online. Apabila Anda ingin membeli mobil bekas layak pakai, AUKSI mengadakan lelang mobil online dan offline dengan menawarkan berbagai jenis mobil. 


AUKSI sendiri merupakan balai lelang mobil profesional di Indonesia. Kami menyediakan prosedur lelang mobil yang aman dan mudah untuk Anda ikuti. Silakan klik Informasi Lelang Mobil untuk mengetahui jadwal lelang mobil yang akan kami selenggarakan.