section title

Detail Berita

APAKAH MOBIL HYBRID BEBAS GANJIL GENAP? BERIKUT PENJELASAN SELENGKAPNYA!

27 Oktober 2023

Apakah mobil hybrid bebas ganjil genap? Sebagaimana kita ketahui bahwa peraturan ganjil genap atau yang sering disingkat gage di Indonesia khususnya di Jakarta, tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Terdapat pengecualian untuk kendaraan-kendaraan dengan kriteria tertentu yang tetap diperbolehkan melintas pada hari-hari dimana peraturan ganjil genap sedang diberlakukan. Diantara kendaraan-kendaraan tersebut antara lain; motor,  mobil pemadam kebakaran, mobil petugas keamanan dan polisi, mobil ambulance, mobil kearsipan, mobil perwakilan diplomatik, mobil penanggulangan bencana, dan beberapa kendaraan lain.


Penjelasan mengenai peraturan dan pengecualian jenis kendaraan ganjil genap tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dimana disebutkan beberapa pengecualian untuk peraturan ini.

Tentang Peraturan Ganjil Genap

Sejatinya peraturan tentang pemberlakuan ganjil genap adalah untuk menekan jumlah populasi kendaraan yang melintas di jalan raya guna menghindari kemacetan yang kerap kali terjadi di Jakarta. Lebih jauh, pemberlakuan peraturan ini juga diharapkan akan mampu menurunkan tingkat polusi udara dan menekan inefisiensi dan pemborosan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).


Lalu bagaimana aturan ganjil genap ini diberlakukan? Ketentuan ganjil genap di Jakarta pada prinsipnya hanya membolehkan mobil-mobil dengan plat nomor ganjil melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil dan membolehkan mobil-mobil dengan plat nomor genap melintas pada tanggal genap. Adapun angka ganjil dan genap yang dimaksud, dilihat dari nomor terakhir yang terdapat pada nomor TNKB pada plat nomor kendaraan masing-masing. 


Contoh untuk plat nomor yang katakan ganjil adalah B 2023 PYS, dimana angka terakhir pada susunan nomor 2023 adalah ganjil, yaitu angka 3 dan untuk plat nomor yang dikatakan genap contohnya adalah B 2022 PYS, dimana angka terakhir pada susunan nomor 2022 adalah genap yaitu angka 2.


Peraturan ganjil genap Jakarta ini pun hanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada tanggal merah atau hari libur nasional. Demikian pula untuk akhir pekan yaitu hari Sabtu dan Minggu, aturan ganjil genap ini tidak berlaku dan setiap kendaraan diperbolehkan melintas. Adapun secara teknis, penerapan ganjil genap Jakarta sendiri terbagi dalam dua periode waktu, yaitu pagi hari dan sore hingga malam hari. Periode pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sementara untuk periode waktu kedua di sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.


Apakah peraturan ganjil genap ini berlaku di setiap wilayah Jakarta? Tidak seluruhnya, namun setidaknya terdapat 26 titik di jalan-jalan utama Jakarta yang terkena pemberlakuan peraturan ganjil genap ini.


Baca Juga : Berapa Besaran Pajak Mobil Listrik? Cek di Sini!

Lokasi Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap Jakarta


1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.   

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Jakarta 

Sebagaimana lazimnya sebuah peraturan, terdapat hukuman atau sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya. Sanksi tilang ini berlaku untuk setiap pelanggaran di seluruh titik berlakunya ganjil genap Jakarta yang telah ditentukan sejak Senin 13 Juni 2022. Sesuai Pasal 287 UU Lalu Lintas, setiap pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu.


Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.


Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.


Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.


Baca Juga : Ini Dia Harga dan Spesifikasi Wuling Almaz Hybrid Terbaru 2023

Apakah Mobil Hybrid Bebas Ganjil Genap?

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu tujuan diterapkannya peraturan ganjil genap adalah untuk menekan tingkat polusi udara di Jakarta yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. Lalu apakah dengan demikian berarti bahwa mobil-mobil yang memiliki kadar emisi gas buang yang rendah seperti mobil jenis hybrid atau bahkan mobil-mobil nol emisi seperti mobil listrik menjadi “kebal” terhadap peraturan ini?


Berdasar peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap menyebutkan bahwa salah satu kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap adalah "Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik".


Lalu, apakah mobil hybrid bebas ganjil genap? Mobil yang hybrid pada dasarnya masih tetap mengeluarkan polusi. Jadi, secara regulasi, setiap jenis mobil hybrid secara umum tetap terkena peraturan ganjil genap. Jadi, untuk mobil tipe hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV) tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Hanya kendaraan Battery Electric Vehicle (BEV) atau full electric yang bebas dari peraturan ganjil genap.


Sekali lagi, berikut adalah kendaraan-kendaraan yang memiliki pengecualian dalam peraturan ganjil genap Jakarta.

  1. Kendaraan Transportasi Umum

Semua jenis kendaraan transportasi umum seperti bus, kereta, angkutan kota, mikrolet, taksi, dan kendaraan sewa lainnya dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan transportasi publik yang memadai bagi masyarakat.

  1. Kendaraan Dinas Pemerintah

Kendaraan yang digunakan untuk keperluan dinas pemerintah, termasuk kendaraan dinas luar, kendaraan diplomatik, dan kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara, juga dikecualikan dari kebijakan ganjil genap.

  1. Kendaraan Darurat dan Kepolisian

Kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan polisi juga dikecualikan dari pembatasan operasional. Hal ini dilakukan agar kendaraan-kendaraan ini dapat mencapai tujuan mereka dengan cepat dan tanpa hambatan.

  1. Kendaraan Listrik

Salah satu upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan adalah dengan memberikan keistimewaan bagi kendaraan listrik. Oleh karena itu, kendaraan listrik, termasuk mobil listrik dan motor listrik, umumnya tidak terkena pembatasan ganjil genap di Jakarta.


Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pemilik kendaraan roda empat di Jakarta, khususnya pemilik kendaraan jenis hybrid. 


Jika Anda saat ini sedang mencari mobil bekas berkualitas, khususnya jenis Hybrid, Anda bisa menemukannya di AUKSI. Kami adalah balai lelang mobil dan motor resmi di Indonesia dengan prosedur lelang yang aman dan transparan. Setiap minggunya kami melelang beragam jenis motor dengan harga yang terjangkau. Jadi, jika Anda mencari tempat lelang motor tepercaya, silakan hubungi AUKSI.