section title

Detail Berita

INI CARA DAN SYARAT BAYAR PAJAK MOBIL TAHUNAN SENDIRI TANPA RIBET

16 Mei 2022

Ingin tahu apa saja syarat bayar pajak mobil tahunan? Di artikel ini, kami akan memberikan info persyaratan serta cara bayar pajak mobil tanpa ribet untuk Anda. Silakan simak penjelasan kami berikut ini.


Sebagai pemilik mobil, Anda tentu sudah mengetahui bahwa Anda memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya. Pembayaran pajak ini harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis agar Anda tidak terkena denda. 

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Kendaraan Bermotor?

Sebelum kami ulas apa saja syarat bayar pajak mobil tahunan, ada baiknya jika kita pahami apa itu Pajak Kendaraan Bermotor terlebih dahulu. Secara garis besar, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah pajak atas kepemilikan serta penguasaan kendaraan bermotor. Hal ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dimana semua orang atau badan/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut. 


Perlu Anda tahu, PKB sendiri terdiri dari dua jenis yaitu:


  • Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah pajak yang wajib dibayar secara rutin untuk perpanjangan STNK setiap tahunnya.


  • Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan adalah pajak yang harus Anda bayar setiap 5 tahun sekali yang disertai dengan penggantian STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Nomor) baru karena habis masa berlakunya. Namun pada artikel kali ini, kami akan mengulas cara dan syarat bayar pajak mobil tahunan. 

Cara dan Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan (Perpanjang STNK Tahunan)

Untuk membayar pajak mobil tahunan, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu: 


  • STNK asli dan foto copy sebanyak 2 lembar

  • BPKB asli dan foto copy (BPKB asli nantinya hanya akan diperlihatkan ke petugas)

  • KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai dengan data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

  • Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

  • Surat kuasa bermeterai dan foto copy penerima kuasa apabila Anda ingin memberi kuasa kepada pihak lain untuk mengurus pembayaran pajak. Jika Anda ingin mengurus pajak sendiri, maka dokumen ini tidak dibutuhkan. 

  • Formulir perpanjangan STNK yang bisa Anda peroleh di kantor SAMSAT

Cara Membayar Pajak Mobil Tahunan di SAMSAT

Jika dokumen persyaratan sudah Anda persiapkan, maka Anda bisa mengikuti langkah berikut untuk membayar pajak mobil tahunan:


  1. Isi formulir perpanjang STNK tahunan di loket pendaftaran.

  2. Ambil nomor antrian dan persiapkan dokumen-dokumen persyaratan pembayaran pajak tahunan.

  3. Saat nomor antrian Anda dipanggil, serahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membayar pajak mobil. Setelah itu, Anda akan mendapat slip pembayaran.

  4. Selanjutnya, Anda bisa ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran. Jika sudah, Anda akan menerima bukti pelunasan pajak mobil.

  5. Selesai melakukan pembayaran, Anda akan kembali diminta untuk menunggu. Jika penerbitan STNK yang baru sudah selesai dibuat, maka Anda akan dipanggil kembali oleh petugas SAMSAT. Di tahap ini, Anda perlu menyerahkan surat tanda bukti pembayaran pajak mobil untuk pengambilan STNK baru yang sudah disahkan.

Cara Membayar Pajak Mobil Tahunan Secara Online

Perlu Anda tahu, saat ini cara bayar pajak mobil juga bisa dilakukan secara online. Jika Anda tidak mau ribet, cara ini bisa Anda lakukan. Berikut cara bayar pajak mobil via online yang perlu Anda ikuti:

  1. Pertama, unduh dan install aplikasi SIGNAL SAMSAT di Play Store atau App Store. Anda juga bisa mendapatkan aplikasi ini dengan mengunduhnya dari link berikut samsatdigital.id.

  2. Lakukan registrasi dengan mengisi data identitas pribadi sesuai KTP, alamat email, nomor hp, dan tentukan kata sandi untuk akun Anda.

  3. Selanjutnya, Anda perlu melakukan verifikasi. Di sini, Anda akan diminta untuk mengambil foto selfie dengan membawa KTP Anda.

  4. Tunggu hingga ada kode OTP yang dikirimkan oleh aplikasi SIGNAL via SMS ke no HP yang sudah Anda registrasikan sebelumnya.

  5. Jika Anda sudah menerima kode OTP, silakan masukan kode tersebut untuk log-in ke aplikasi.

  6. Setelah berhasil masuk ke aplikasi, Anda masih perlu melakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang sudah dikirim oleh sistem alamat email yang sudah teregistrasi. 

  7. jika proses pendaftaran sudah selesai, maka selanjutnya Anda bisa memulai mendaftarkan data kendaraan Anda. Caranya, pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor dan pilih kendaraan atas nama sendiri.

  8. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Anda dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

  9. Selanjutnya, lakukan pengesahan STNK dengan memilih fitur Pendaftaran Pengesahan STNK.

  10. Pilih NRKB (nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut". Kemudian akan muncul berapa nominal yang harus Anda bayarkan.

  11. Klik tombol untuk mengirim dokumen TBPKP lalu masukkan alamat pengiriman dokumen.

  12. Klik opsi "Lanjut" untuk melakukan proses pembayaran. Setelah itu akan muncul rekap biaya yang harus Anda bayarkan.

  13. Untuk melakukan pembayaran, Anda dapat memilih tombol "Pilih Cara Pembayaran". Di sini Anda bisa menentukan opsi metode pembayaran yang akan dilakukan.

  14. Lakukan pembayaran dan kini proses pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda sudah selesai.

  15. Anda akan memperoleh E-TBPKP atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran digital. Nantinya, dokumen pengesahan STNK dan TBPKP fisik akan dikirimkan melalui Pos Indonesia ke alamat Anda.


Perlu diketahui bahwa pembayaran pajak yang dilakukan secara online saat ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan saja. Jika Anda ingin membayar pajak 5 tahunan, maka Anda tetap haruskan datang ke kantor SAMSAT dengan kendaraan yang akan diganti platnya karena akan dilakukan proses pengecekan fisik kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya secara langsung. Jika Anda ingin mengetahui bagaimana cara membayar pajak mobil 5 tahunan, Anda bisa membaca artikel berikut Prosedur & Syarat Ganti Plat Mobil 2022 yang Harus Kamu Ketahui.


Seiring dengan kemajuan teknologi, saat ini cara bayar pajak mobil tahunan bisa dilakukan dengan mudah dan tanpa ribet secara online. Meskipun demikian, SAMSAT tetap akan melayani Anda jika ingin melakukan pembayaran secara langsung di kantornya.


Di era digital seperti saat ini memang ada banyak hal yang bisa kita lakukan secara online, tidak terkecuali dengan lelang mobil. AUKSI merupakan salah satu balai lelang terpercaya di Jakarta yang saat ini rutin mengadakan lelang mobil online. Jadi, Anda bisa melakukan penawaran atau bidding pada unit mobil lelang dengan mudah dari rumah.


Jika Anda sedang mencari mobil bekas yang layak pakai, Anda dapat bergabung dengan kegiatan lelang ini dan dapatkan kesempatan untuk memenangkan mobil lelang dengan harga yang murah. Klik Lelang Mobil Perusahaan untuk mengetahui jadwal lelang yang kami adakan. 



-fera-