section title

Detail Berita

KETAHUI BESARAN PAJAK MOBIL LISTRIK SEBELUM MEMBELINYA

26 Januari 2023

Pemerintah sedang gencar-gencarnya mengembangkan kendaraan berbasis baterai di Indonesia. Salah satu dukungan pemerintah terhadap mobil listrik adalah dengan memberikan insentif pajak 0% terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Bahkan, dukungan akan mobil listrik juga diikuti oleh pemerintah daerah, seperti DKI Jakarta yang memberikan regulasi pajak kepemilikan kendaraan sebesar 0% yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur nomor 3 Tahun 2020. 

Mobil listrik yang dipercaya mampu menjadi solusi untuk mengatasi polusi dan permasalahan lingkungan lainnya, menjadi alasan mengapa pemerintah ingin masyarakat menggunakannya. Untuk itu pemerintah mendukung melalui program insentif pajak kendaraan bermotor listrik.

Aturan Pemerintah Mengenai Pajak Mobil Listrik

Melalui peraturan yang telah ditetapkan, pajak mobil listrik tergolong murah berkat insentif dari pemerintah. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 pasal 10 dan 11 yang berisi: 

  • Ayat (1): Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (

  • Ayat (2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. 

  • Ayat (3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Selain itu, aturan akan biaya pajak mobil listrik dilanjutkan ke pasal 11 yang berisi:

  • Ayat (1): Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. 

  • Ayat (2): Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. 

  • Ayat (3): Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. 

  • Ayat (4): Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. 

  • Ayat (5): Pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur. 

Jika melihat aturan-aturan di atas, pemerintah memberikan insentif cukup besar untuk biaya pajak mobil listrik sehingga nominal yang dikeluarkan cenderung terjangkau. 


BACA JUGA: Tertarik gunakan EV? Ini jenis baterai mobil listrik yang perlu diketahui

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik

Untuk nominal pajak kendaraan listrik, ada rumus yang perlu diketahui sehingga akan memudahkan Anda dalam menghitung besaran biaya yang akan dikeluarkan. Pada dasarnya, cara menghitung pajak mobil listrik sama dengan mobil pada umumnya. Hanya saja besaran pajak yang akan dibayarkan hanya 10% dari jumlah pajak normal kendaraan listrik. 

Berikut ini rumus menghitung Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. 

PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x 2%

Sebagai contoh Anda membeli mobil listrik Nissan Leaf Two Tone EV 2022 seharga Rp730.000.000, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut: 

Rp730.000.000 x 2% = Rp14.600.000

Angka di atas adalah besaran biaya pajak normal yang perlu dikeluarkan. Namun, dikarenakan mobil listrik mendapatkan insentif pajak mobil maka pemilik kendaraan hanya perlu membayar 10% dari nilai PKB atau sebesar Rp1.4600.000. 

Nominal tersebut perlu ditambahkan dengan iuran SWDKLLJ sebesar Rp143.000. Dengan demikian, besaran pajak mobil listrik untuk Nissan leaf Two Tone EV 2022 yang perlu dikeluarkan sebesar Rp1.603.000.


BACA JUGA: Deretan mobil-mobil listrik yang dijual di Indonesia

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik

Setelah mengetahui besaran pajak mobil listrik, Anda mulai tertarik untuk memiliki jenis mobil satu ini? Sebelum Anda memutuskan untuk membeli mobil listrik, sebaiknya pahami terlebih dahulu apa saja jenis mobil listrik beserta kelebihan dan kekurangannya agar tidak asal pilih. 

Sebelum mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan mobil listrik, kenali empat jenis mobil listrik sebagai referensi Anda. 

  • Battery Electric Vehicle (BEV) atau dikenal juga dengan sebutan All-Electric Vehicle merupakan mobil listrik yang sepenuhnya menggunakan tenaga listrik sehingga tidak menggunakan bahan bakar sama sekali. Moda penggerak sepenuhnya bergantung pada daya baterai yang diisi menggunakan saluran listrik di stasiun isi ulang. 

  • Hybrid Electric Vehicle (HEV) merupakan mobil listrik yang digerakkan oleh dual sistem, yakni motor listrik dan bahan bakar. Tidak seperti BEV, jenis mobil listrik ini tidak perlu isi ulang listrik karena daya baterai yang habis akan diisi dengan memanfaatkan energi yang diperoleh dari bahan bakar. 

  • Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) merupakan mobil listrik yang bekerja dengan memadukan energi dari baterai motor listrik dan bahan bakar. Sekilas PHEV sama dengan HEV. Namun, yang membedakannya adalah jika HEV mengisi baterai menggunakan energi dari bahan bakar, baterai mobil PHEV bisa diisi dayanya dengan menggunakan saluran listrik seperti BEV. 

  • Fuel Cell Electric Vehicle merupakan jenis mobil listrik yang paling baru. Belum ada banyak merek mobil yang membuat jenis mobil listrik satu ini. Jenis mobil listrik ini mendapatkan energi bukan dari bahan bakar atau baterai, melainkan dari hidrogen yang mana sumber energinya disebut dengan istilah cell.

Dengan beragamnya jenis mobil listrik, Anda bisa memilih jenis yang paling sesuai dengan kebutuhan. 

Kelebihan mobil listrik

Berbicara mengenai kelebihan atau keuntungan mobil listrik, bukan hanya mengenai insentif PPnBM yang membuat mobil listrik ini tetap terjangkau, tetapi juga beragam keuntungan lain yang bisa didapatkan oleh pemilik. Berikut ini kelebihan mobil listrik yang perlu Anda ketahui. 

  • Ramah lingkungan

Ramah lingkungan menjadi kelebihan utama dari mobil listrik. Faktor inilah yang mendorong peralihan dari mobil bermesin pembakaran internal menuju teknologi elektrifikasi, baik di Indonesia maupun secara global. Jika dibandingkan dengan mobil pada umumnya, mobil listrik tentunya lebih ramah lingkungan karena sama sekali tidak menghasilkan emisi gas buang dari proses kerjanya. 

  • Bebas dari aturan ganjil genap

Salah satu tujuan peraturan ganjil genap di Jakarta adalah mengurangi pencemaran udara, selain untuk mengurangi kemacetan. Salah satu keunggulan mobil listrik adalah tidak menyebabkan polusi sehingga membuat jenis mobil ini bebas ganjil-genap. Pemilik mobil listrik bisa bebas bepergian ke mana pun tanpa khawatir terkena sanksi atau tilang saat melintasi ruas jalan dengan peraturan ganjil-genap.

  • Kabin mobil yang senyap

Jika Anda membutuhkan perjalanan yang nyaman, maka mobil listrik bisa menjadi solusinya. Dikarenakan tidak adanya proses pembakaran di dalam mesin, kabin mobil listrik jadi lebih senyap. Selain itu mobil listrik juga tidak mengeluarkan getaran yang mengganggu kenyamanan berkendara Anda. 

  • Perawatan lebih minim

Jika dibandingkan dengan mobil konvensional, mobil listrik memiliki komponen yang lebih sedikit. Dikarenakan tidak adanya mesin pembakaran yang kompleks, maka perawatan yang dibutuhkan akan lebih sedikit. Dalam jangka panjang, memiliki mobil listrik atau yang tipe hybrid bisa menghemat hingga 50% biaya pemeliharaan dan perbaikan menurut riset yang dilakukan Consumer Reports. 

  • Biaya pengisian jauh lebih hemat

Daya tarik lain pada mobil listrik adalah pengeluaran untuk pengisian daya baterai lebih murah dan stabil dibandingkan dengan mengisi bahan bakar minyak. Sebagai gambaran, mobil listrik dalam kondisi penuh mampu melaju hingga 270 km yang mana untuk mengisi penuh baterainya di SPKLU fast charging biaya yang dikeluarkan hanya sekitar Rp60.000 hingga Rp70.000-an.


BACA JUGA: Cari mobil hybrid di Indonesia? Ini daftar mobil paling populer!

Kekurangan mobil listrik

Dibalik kelebihan yang dimiliki mobil listrik, jenis kendaraan ini tentunya masih menyimpan kekurangan. Berikut ini kekurangan mobil listrik.

  • Harga masih mahal

Harus diakui jika mobil listrik memiliki harga yang lebih mahal karena ketersediaan baterai mobil yang masih harus diimpor. Salah satu mobil listrik yang paling murah dipegang oleh Wuling Air EV dengan harga Rp238 jutaan. Belum lagi daya listrik di rumah juga harus besar agar bisa melakukan pengecasan secara sempurna. Pemilik kendaraan minimal memiliki daya listrik di rumah dengan kapasitas 2.200 VA hingga 3.300 VA.

  • Charging Station yang masih terbatas

Charging station yang terbatas juga masih menjadi permasalahan bagi pemilik mobil listrik di Indonesia. Meskipun Anda bisa mengisi daya di rumah, ketersediaan fasilitas pengisian daya yang tersebar di seluruh Indonesia tentunya akan memberikan ketenangan saat mengendarai mobil listrik. Meskipun demikian, pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedang berupaya mendirikan SPKLU sebanyak-banyaknya. 

  • Waktu pengisian daya lama

Waktu pengecasan lama juga menjadi salah satu pertimbangan saat akan membeli mobil listrik. Umumnya untuk mengisi daya listrik dari 0-100 persen membutuhkan waktu sekitar 1-2 jam. Durasi ini terbilang lama jika dibandingkan dengan pengisian BBM yang hanya memerlukan waktu sekitar 10-15 menit. 

Demikianlah informasi mengenai pajak mobil listrik beserta kelebihan dan kekurangannya sebagai pertimbangan Anda sebelum memiliki mobil listrik. Apabila Anda sedang mencari mobil bekas dengan kondisi layak pakai, jangan lupa untuk mengikuti lelang mobil perusahaan dengan harga murah di AUKSI. Kami memiliki beragam merek dan tipe mobil bekas, mulai dari Toyota, Honda, Suzuki, Daihatsu, Mazda, dan lainnya. Lihat daftar unit lelang mobil perusahaan atau hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut. 

-lgq-