section title

Detail Berita

MENGENAL SISTEM LELANG DI INDONESIA, PELAJARI DI SINI!

17 September 2024

Sistem lelang adalah proses penawaran terbuka di mana barang, seperti mobil, dijual kepada penawar tertinggi. Popularitas sistem ini terus meningkat karena dianggap sebagai alternatif menarik untuk mendapatkan barang atau kendaraan dengan harga lebih murah dibandingkan metode pembelian konvensional.


Untuk memahami apa yang dimaksud dengan sistem lelang, silakan simak artikel kami berikut. Kami akan menjelaskannya untuk Anda.

Sejarah Sistem Lelang di Indonesia

Berdasarkan penjelasan yang kami peroleh dari www.djkn.kemenkeu.go.id, sejarah sistem lelang di Indonesia dimulai sejak tahun 1908, ketika diterbitkannya Peraturan Lelang atau Vendu Reglement. Peraturan yang tercantum dalam Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 ini, menjadi fondasi awal bagi sistem lelang di Indonesia.


Pada awalnya, Vendu Reglement hanya berlaku bagi warga Belanda yang saat itu menjajah Indonesia. Mekanisme lelang diterapkan untuk mengatur barang-barang milik pejabat Belanda yang telah berpindah tugas. Seiring waktu, lelang berkembang menjadi sarana penjualan barang permintaan pengadilan, atau dikenal dengan lelang eksekusi.


Vendu Reglement menetapkan aturan rinci mengenai pelaksanaan lelang, pihak yang berwenang mengelola, jenis barang yang dilelang, biaya yang muncul, pencatatan, hingga lembaga yang boleh menyelenggarakan lelang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur detail mekanisme lelang, termasuk tata cara penawaran. Vendu Reglement juga menjadi landasan untuk pendirian kantor Inspeksi Lelang, yang merupakan lembaga pertama di Indonesia yang mengelola lelang dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan (Direktuur Van Financient).


Selanjutnya, Inspeksi Lelang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dikenal dengan nama Kantor Lelang Negara (KLN). KLN kemudian menunjuk Pejabat Lelang Klas I dan Klas II untuk mengelola lelang di berbagai daerah, termasuk wilayah-wilayah terpencil.


Pada tahun 1991, melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991, terjadi perubahan struktur organisasi di Departemen Keuangan dengan pembentukan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Unit lelang yang sebelumnya berada di bawah DJP, dipindahkan ke BUPLN. Pada masa ini, lelang mulai melibatkan pihak swasta dengan berdirinya Balai Lelang yang diawasi BUPLN. Pada tahun 2000, BUPLN berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), yang mengelola piutang negara dan pelaksanaan lelang. Kantor lelang juga berubah nama menjadi Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).


Pada perkembangan terakhir di tahun 2006, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 445/PMK.01/2006, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan unit operasionalnya berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Perubahan organisasi ini diyakini menjadi salah satu alasan mengapa sistem lelang kurang dikenal oleh masyarakat, meskipun mekanisme lelang itu sendiri tidak banyak berubah.


BACA JUGA: CARI MOBIL SEKEN? IKUTI LELANG MOBIL AUKSI HARGANYA DIJAMIN MURAH!

Sistem Lelang di Indonesia Saat Ini

Lelang di Indonesia berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, yang merupakan bagian dari tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sejak tahun 2006, institusi lelang terus berinovasi seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Perubahan signifikan terjadi, tidak hanya dalam jenis lelang, peningkatan kualitas jabatan Pejabat Lelang, dan perbaikan prosedur operasi standar (SOP), tetapi juga dalam sistem penawarannya. Hal ini didukung oleh berbagai peraturan yang memastikan proses lelang menjadi lebih kompetitif, objektif, memberikan kepastian hukum, serta akuntabel.


Proses lelang dianggap akuntabel karena dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang yang telah memverifikasi dokumen sesuai dengan SOP. Selain itu, Pejabat Lelang merupakan individu yang diangkat oleh Menteri Keuangan dan memiliki wilayah kerja tertentu. Dari sisi kompetitif, harga yang terbentuk merupakan penawaran tertinggi dari para peserta lelang. Kepastian hukum ditandai dengan diterbitkannya Risalah Lelang, yang berfungsi sebagai dokumen pertanggungjawaban atau akta van transfer untuk barang yang memerlukan dokumen kepemilikan. Sementara itu, objektivitas dijamin karena lelang dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Perubahan-perubahan ini mencerminkan komitmen DJKN dalam mengembangkan mekanisme sistem lelang di Indonesia.


Hal lain yang penting untuk diketahui adalah sebagian besar lelang di Indonesia mensyaratkan uang jaminan. Uang jaminan ini bertujuan untuk memastikan peserta lelang serius mengikuti penawaran. 


BACA JUGA: SUSAH JUAL MOBIL BEKAS? TITIP SAJA DI AUKSI PASTI CEPAT LAKU!

Sistem Lelang Mobil di AUKSI

Sistem lelang mobil di AUKSI diselenggarakan oleh PT Balai Lelang Asta Nara Jaya, yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Kekayaan Negara dengan Nomor 23/KM.6/Juni 2007. Beroperasi sebagai balai lelang sejak 2013, AUKSI telah meraih berbagai penghargaan dari Ditjen Kemenkeu. AUKSI juga memiliki jaringan luas di berbagai wilayah Indonesia, serta menyediakan pool di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.


Sebagai balai lelang mobil profesional, AUKSI menyediakan sistem lelang online dan offline. Dengan demikian, peserta bisa memiliki metode lelang yang sesuai preferensinya. 


Jika Anda tertarik untuk mengikutinya, maka Anda diwajibkan melakukan transfer uang jaminan untuk mendapatkan Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL). Selanjutnya, apabila Anda dinyatakan sebagai pemenang lelang, maka Anda harus melunasi harga objek lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 


Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem lelang di AUKSI, Anda bisa mempelajarinya secara lebih lanjut dengan membaca Syarat & Ketentuan yang tersedia. Kemudian untuk cara mengikuti lelang di AUKSI, silakan simak informasinya di Cara Ikut Lelang AUKSI.