Puncak arus balik memang sudah terlewati, meskipun demikian banyak pemudik yang justru sedang mempersiapkan diri untuk kembali ke kota saat ini. Hal tersebut memang sengaja dilakukan karena orang-orang menunggu arus balik melandai sehingga dapat terhindar dari macet. Nah, jika Anda melakukan perjalanan dengan mobil pribadi, Anda harus tetap berhati-hati dan mengetahui berapa kecepatan dan jarak aman di jalan tol. Hal ini perlu menjadi perhatian para pengendara mobil saat menghadapi arus balik demi keselamatan dan keamanan semua pengguna jalan tol.
Meskipun arus balik sudah melandai, Anda harus tetap memahami bagaimana cara yang aman saat berkendara di jalan tol. Seperti yang kita tahu, sebagian besar orang memang akan lebih memilih untuk melewati jalan tol ketika mudik ke kampung halaman ataupun ketika kembali ke kota. Hal ini dilakukan karena saat memanfaatkan jalan tol, para pengendara mobil dapat mengurangi waktu tempuh, terhindar dari macet, serta menghemat biaya operasional kendaraan untuk bahan bakar kendaraan.
Namun bagaimanapun juga, Anda wajib berhati-hati saat melintasi jalan bebas hambatan tersebut karena umumnya mobil-mobil akan melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi. Selain itu, kondisi jalanan yang lurus dan monoton juga tidak jarang dapat membuat pengemudi merasa mengantuk. Oleh karena itu, pahami berapa kecepatan dan jarak aman di jalan tol yang perlu Anda pertahankan. Dengan demikian, Anda bisa lebih aman karena memiliki lebih banyak waktu dan ruang untuk bereaksi dan menghindari potensi terjadinya kecelakaan. Untuk persiapan perjalanan arus balik, silakan simak info terkait kecepatan dan jarak aman di jalan tol berikut ini.
Saat berkendara di jalan tol, Anda perlu memastikan bahwa laju kendaraan tidak terlalu lambat dan tidak terlalu cepat. Hal ini perlu diperhatikan agar seluruh pengguna jalan tol bisa sama-sama berkendara dengan aman.
Pemerintah sendiri sebenarnya sudah mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan tol pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 23 ayat 4. Pada peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa batas kecepatan paling rendah saat berada di jalan bebas hambatan atau tol adalah 60 Km/Jam (kpj), sedangkan kecepatan tertinggi adalah 100 Km/Jam (kpj) sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Baca Juga: Bahaya Aquaplaning Saat Hujan dan Cara Menghindarinya
Kondisi jalan yang lurus dan bebas hambatan memang sering kali membuat pengendara memacu mobil dengan kecepatan yang tinggi. Meskipun demikian, Anda wajib mematuhi aturan tersebut untuk menghindari potensi terjadinya kecelakaan.
Selanjutnya, Anda juga harus memperhatikan jarak aman di jalan tol. Perlu diketahui, jarak aman saat berkendara di jalan tol tergantung dari kecepatan mobil Anda. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari otomotif.kompas.com, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan bahwa saat mobil melaju 40 kpj maka jarak minimal yang harus dipenuhi adalah 20 meter dan jarak aman yang harus dimiliki 40 meter. Sedangkan, ketika memasuki kecepatan 50 kpj, maka jarak minimal adalah 25 meter dan jarak aman adalah 50 meter. Jusri Pulubuhu juga menyarankan agar ketika mobil menempuh kecepatan lebih dari 60 kpj, maka jarak minimal dan jarak aman diperbesar mengingat kinerja rem semakin berat.
Beberapa waktu yang lalu, Polda Metro Jaya melalui akun Twitternya juga telah menginformasikan jarak aman berkendara sesuai dengan laju kecepatan mobil dengan rincian sebagai berikut:
1. Kecepatan 30 kpj: jarak minimal 15 meter dan jarak aman 30 meter.
2. Kecepatan 40 kpj: jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter.
3. Kecepatan 50 kpj: jarak minimal 25 meter dan jarak aman 50 meter.
4. Kecepatan 60 kpj: jarak minimal 30 meter dan jarak aman 60 meter.
5. Kecepatan 70 kpj: jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter.
6. Kecepatan 80 kpj: jarak minimal 40 meter dan jarak aman 80 meter.
7. Kecepatan 90 kpj: jarak minimal 45 meter dan jarak aman 90 meter.
8. Kecepatan 100 kpj: jarak minimal 50 meter dan jarak aman 100 meter.
Perlu Anda tahu, jarak minimal sendiri merupakan jarak terdekat dari masing-masing kendaraan. Sedangkan jarak aman merupakan jarak paling aman yang bisa memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk mengantisipasi keberadaan kendaraan lain sehingga terhindar dari benturan mendadak.
Anda bisa menggunakan patokan informasi yang sudah disebutkan di atas agar bisa berkendara dengan aman. Namun jika Anda kesulitan untuk memperkirakan jarak yang dimiliki oleh mobil Anda dengan mobil yang lain, maka Anda bisa menggunakan prinsip 3 detik atau rumus 3 detik.
Caranya, pertama-tama Anda perlu menentukan patokan statis atau objek tidak bergerak seperti pohon atau papan petunjuk di jalan. Selanjutnya, perhatikan mobil yang berada di depan Anda. Sesaat setelah mobil tersebut melewati patokan tersebut, Anda bisa mulai menghitung berapa detik waktu yang dibutuhkan oleh mobil Anda untuk sampai ke patokan yang sudah ditentukan.
Jika ternyata mobil Anda dapat melintasinya tepat pada detik ketiga, maka jarak mobil Anda sudah aman. Namun apabila, mobil melintasi patokan dalam waktu kurang dari 3 detik, maka jarak mobil Anda dengan mobil tersebut belum aman sehingga perlu diperlebar lagi.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka tindakan preventif seperti menjaga batas kecepatan dan jarak aman di jalan tol memang sangat diperlukan. Dengan mengikuti peraturan tersebut, pengemudi akan memiliki waktu yang cukup untuk bereaksi apabila terjadi bahaya di perjalanan.
Mengemudi kendaraan di jalan bebas hambatan memang sedikit lebih menantang karena sebagian besar mobil akan melaju cukup kencang. Sebagai pengemudi, Anda harus tetap fokus dan konsentrasi. Jika Anda lengah dalam waktu satu detik saja saat mengemudikan mobil dengan kecepatan 100 kpj, maka hal tersebut dapat menimbulkan risiko kecelakaan.
Saat melakukan perjalanan balik, Anda juga perlu memastikan bahwa kondisi mobil dan kondisi fisik benar-benar dalam kondisi yang prima. Apabila Anda mengalami kelelahan, silakan ambil waktu untuk beristirahat sejenak di rest area.
Sebagai informasi, AUKSI saat ini rutin mengadakan lelang mobil secara offline ataupun online. Jika Anda sedang mencari mobil bekas berkualitas, Anda bisa menemukannya di sini. Setiap minggunya kami menyediakan beragam jenis mobil bekas dengan kondisi layak. Untuk melihat daftar mobil lelang yang tersedia silakan kunjungi link berikut Lelang Mobil Jakarta. Segera daftarkan diri Anda sebagai peserta dan raih kesempatan untuk memenangkan unit mobil lelang dengan harga yang terjangkau!
-fera-