Terdapat berbagai fungsi bahu jalan yang sering kali tidak diketahui oleh para pengguna jalan raya. Jika Anda juga belum mengetahuinya, dalam artikel ini kita akan memahami fungsi utama dari keberadaaan bagian tepi jalan tersebut.
Sebagai pengemudi, Anda mungkin sudah akrab dengan istilah "bahu jalan". Bahu jalan biasanya terletak di sisi kiri jalan dan memiliki lebar setidaknya satu ukuran mobil. Ketika melakukan perjalanan jauh, beberapa pengendara tergoda untuk beristirahat di bahu jalan. Namun penting untuk diingat bahwa penggunaan bahu jalan untuk beristirahat sebenarnya tidak dianjurkan.
Selain itu, sering kali kita melihat pengemudi yang memanfaatkan bahu jalan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan di depannya. Hal ini juga tidak diperbolehkan karena seperti yang kita ketahui aturan lalu lintas mengharuskan kendaraan untuk mendahului melalui jalur sebelah kanan. Lantas, apa sebenarnya fungsi dari bahu jalan? Berikut penjelasannya untuk Anda.
Bahu jalan adalah area yang terletak di tepi jalan biasanya di sebelah kiri. Bahu jalan memiliki lebar yang cukup untuk menampung kendaraan sekurang-kurangnya 2,5 meter sampai dengan 3,5 meter sehingga bisa digunakan untuk lalu lintas kendaraan darurat.
Perlu diketahui bahwa bahu jalan sering kali memiliki permukaan yang sama dengan jalan utama. Meskipun demikian, bahu jalan tidak digunakan sebagai jalur lalu lintas utama. Fungsi utama bahu jalan adalah memberikan ruang tambahan di sebelah jalan untuk berbagai keperluan, seperti tempat menepi kendaraan saat dalam kondisi darurat atau untuk akses kendaraan darurat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, diketahui bahwa terdapat lima fungsi bahu jalan. Dalam peraturan ini, kita bisa mengetahui kapan bahu jalan bisa dimanfaatkan serta batasan-batasan yang mengatur penggunaannya.
Fungsi bahu jalan menurut PP No. 15 Tahun 2005:
Fungsi bahu jalan adalah memberikan ruang tambahan untuk arus lalu lintas yang sedang dalam keadaan darurat. Ketika terjadi situasi yang membutuhkan pergerakan cepat, maka kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau mobil polisi akan menggunakan bahu jalan agar bisa menuju lokasi dengan cepat serta terhindar dari kemacetan lalu lintas. Dengan adanya bahu jalan, kendaraan-kendaraan darurat memiliki jalur tambahan sehingga bisa melewati lalu lintas dengan lebih lancar.
Fungsi bahu jalan kedua adalah untuk berhenti kendaraan yang sedang mengalami masalah atau situasi darurat. Contohnya seperti mogok, ban bocor, kecelakan, atau situasi darurat lainnya. Pengemudi dapat menggunakan bahu jalan sebagai tempat berhenti sementara untuk memperbaiki kendaraan atau mengamankan diri sendiri serta penumpang.
Bahu jalan tidak diperbolehkan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan. Bahu jalan bukanlah tempat yang sesuai untuk melakukan aktivitas tersebut, agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Bahu jalan juga tidak boleh digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan. Bahu jalan dirancang untuk menjaga kelancaran lalu lintas, dan penggunaannya harus diperhatikan agar tidak mengganggu arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Bahu jalan juga tidak diperbolehkan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan di depan. Aturan lalu lintas mengharuskan manuver mendahului dilakukan dari jalur sebelah kanan, mengingat posisi pengemudi di Indonesia berada di sebelah kanan kendaraan.
Baca Juga: Sering Salah, Ini Fungsi Lampu Hazard pada Mobil yang Sebenarnya
Bagi para pengendara yang melanggar aturan mengenai fungsi bahu jalan, pemerintah telah menetapkan sanksi dan denda yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan. Para pengemudi yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 287 ayat 1.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, kecuali untuk kendaraan yang mendapatkan prioritas jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134.
Pengguna jalan yang memiliki prioritas untuk didahulukan adalah sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas;
b. Ambulans yang membawa orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan yang membawa pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan yang membawa pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Kendaraan yang mengiringi pengantar jenazah;
g. Konvoi dan/atau kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Mau Liburan ke Bandung? Cek Tarif Tol Jakarta Bandung di Sini!
Apabila kendaraan Anda mengalami masalah di tengah jalan sehingga harus menempi di bahu jalan, terdapat beberapa hal yang perlu Anda lakukan seperti berikut:
Setelah berhenti di bahu jalan, segera hidupkan lampu hazard kendaraan Anda. Lampu hazard akan memberikan tanda visual kepada pengemudi lain bahwa kendaraan Anda sedang mengalami keadaan darurat di jalan.
Selain menyalakan lampu hazard, Anda juga perlu memasang tanda segitiga pengaman. Tanda ini bisa memberikan peringatan kepada pengemudi lain bahwa mobil sedang dalam kondisi darurat. Pada jalan yang padat, segitiga pengaman dipasang dekat dengan mobil yang berhenti, yaitu sekitar 3 meter. Sedangkan pada jalan yang lancar, jarak pemasangan segitiga pengaman bisa lebih jauh, yaitu sekitar 10-30 meter.
Setelah menepi di bahu jalan, semua penumpang harus keluar dari kendaraan segera dan menjauhinya. Tindakan ini dilakukan agar terhindar dari kemungkinan tabrakan dari kendaraan di belakang mengingat masih banyak pengemudi yang menggunakan bahu jalan sebagai jalur cepat.
Bahu jalan memiliki fungsi penting dalam keselamatan berlalu lintas. Dengan memahami fungsi bahu jalan dan larangan penggunaannya, kita dapat menggunakan bahu jalan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AUKSI adalah balai lelang mobil tepercaya di Indonesia. Jika Anda mencari mobil bekas berkualitas, silakan bergabung sebagai peserta lelang di AUKSI. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.